CPNS & PPPK

17 Calon PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, BKPSDM Buleleng Sudah Kirim SPTJM ke Menpan RB

Dikatakan dia, kebanyakan calon PPPK paruh waktu memutuskan mundur secara mandiri karena memilih bekerja di tempat lain. 

|
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Seleksi PPPK - Suasana saat seleksi PPPK penuh waktu di Buleleng akhir tahun 2024 lalu. Total 17 calon PPPK paruh waktu memutuskan mengundurkan diri secara mandiri. 

TRIBUN-BALI.COM - Belasan pegawai kontrak di Buleleng tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ada beberapa faktor penyebabnya. Namun kebanyakan karena memilih mengundurkan diri

Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 17 calon PPPK paruh waktu yang mundur. Kebanyakan dari mereka merupakan guru dan tenaga kependidikan, dengan total 13 orang. Sisanya merupakan tenaga kontrak di dinas PUTR, Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappeda. 

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dikatakan dia, kebanyakan calon PPPK paruh waktu memutuskan mundur secara mandiri karena memilih bekerja di tempat lain. 

Baca juga: PANGGIL 12 Pejabat Klungkung Terkait Pelabuhan di Kusamba Klungkung, Kajari Sebut Ada Unsur Pidana!

Baca juga: BERAS Sumbang Deflasi pada September 2025, Simak Penjelasan BPS 

"Mereka mundur setelah setelah turun formasi dari pusat. Sesuai surat pengunduran dirinya, mereka menyatakan sudah bekerja di tempat lain. Selain itu, adapula calon PPPK paruh waktu yang meninggal dunia," ungkapnya, Senin (6/10). 

Mengenai pengunduran diri calon PPPK paruh waktu ini, Herry mengaku sudah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menpan RB.

Dikatakan pula, pengunduran diri calon PPPK membuat 17 formasi tersebut kosong dan tidak bisa digantikan orang lain. Sebab salah satu syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, adalah sudah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu. 

Lebih lanjut dikatakan, saat ini persetujuan teknis (pertek) pengangkatan PPPK paruh waktu sebagian besar sudah turun. Setelahnya tinggal mencetak SK pengangkatan. 

"Sebenarnya tinggal sedikit lagi prosesnya. Setelah itu pelantikan. Sesuai informasi dari BKN, pelantikannya diserahkan sepenuhnya ke daerah/instansi," ujarnya. (mer)

Bakal Dievaluasi Setiap Tahun

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan menambahkan, PPPK paruh waktu akan dievaluasi berkala setiap tahun. 

Sesuai skema yang disampaikan Kemenpan RB, PPPK paruh waktu punya peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. 

"Sesuai informasi dari Menpan, peluang itu (menjadi PPPK penuh waktu) ada. Cuma formulasinya bagaimana kita belum tahu," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved