Berita Klungkung

PANGGIL 12 Pejabat Klungkung Terkait Pelabuhan di Kusamba Klungkung, Kajari Sebut Ada Unsur Pidana!

Sementara dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum memiliki izin tersus (terminal khusus).

ISTIMEWA
KLARIFIKASI – Sejumlah pejabat di Pemkab Klungkung memberikan klarfikasi terkait tata kelola retribusi daerah, khususnya pada dua pelabuhan di Desa Kusamba di Kejari Klungkung, Senin (6/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyoroti tata kelola retribusi daerah, khususnya pada dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana. 

Sebanyak 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Klungkung dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan retribusi yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kejari Klungkung diketahui sudah mengawasi sektor retribusi pelabuhan sejak beberapa bulan terakhir setelah muncul sejumlah indikasi adanya ketidaktertiban.

Kajari Klungkung, Wayan Suardi menyampaikan dari hasil klarifikasi serta data yang berhasil dikumpulkan, ada indikasi kuat pengelolaan retribusi di kedua pelabuhan tersebut tidak berjalan sesuai aturan. Bahkan, menurutnya, dugaan ini sudah mengarah pada perbuatan pidana. 

Baca juga: JENAZAH Sosok Pria Asal Jatim Kagetkan Nelayan Pesisir Pantai Pengumuman Gilimanuk, Polisi Selidiki

Baca juga: BERAS Sumbang Deflasi pada September 2025, Simak Penjelasan BPS 

PELABUHAN - Suasana di Pelabuhan Tribhuana, Desa Kusamba, Klungkung, Bali.
PELABUHAN - Suasana di Pelabuhan Tribhuana, Desa Kusamba, Klungkung, Bali. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

“Berdasarkan temuan sementara, memang ada indikasi ke arah pidana. Namun, apakah itu masuk ranah pidana umum atau pidana khusus, masih akan ditentukan dari bukti-bukti yang kami terima. Proses penyidikan nantinya akan memperjelas jalur penanganannya,” ujar Suardi pada Senin (6/10).

Sedangkan, Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin (6/10) menegaskan pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihaknya saat ini fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari pejabat terkait.

“Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah pengelolaan retribusi sudah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Jatikusuma, penyimpangan yang mungkin terjadi meliputi penyalahgunaan wewenang, setoran yang tidak sesuai aturan, pemalsuan dokumen, hingga laporan keuangan yang tidak akurat. Untuk itu, Kejari juga akan menelaah dokumen, bukti setoran, hingga sistem pencatatan yang digunakan.

Sementara dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum memiliki izin tersus (terminal khusus).

Meskipun demikian Dishub Klungkung sejak tahun 2014 ternyata telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat di kedua pelabuhan tersebut. 

“Kami masih penyelidikan dan minta klarifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran.

Kekeran menyebut, dua pelabuhan di Desa Kusamba yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana belum memiliki izin tersus yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. 

“Hanya satu pelabuhan di Kusamba yang memiliki izin tersus. Kalau dua pelabuhan itu, hanya memakai istilah pelabuhan rakyat,” ungkap Kekeran.

Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan

. Ia mengaku telah dimintai klarifikasi pada pekan lalu mengenai aturan dan alur pengelolaan retribusi di pelabuhan tersebut. “Saya ditanya seputar aturan dan alur retribusi di Pelabuhan Kusamba,” ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved