Berita Klungkung

Bertahun-tahun Dua Pelabuhan di Kusamba Klungkung Beroperasi Tanpa Izin

Kejari Klungkung melakukan penyelidikan tata kelola retribusi daerah, khususnya pada dua pelabuhan di Desa Kusamba

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PELABUHAN - Suasana di Pelabuhan Tribhuana, Desa Kusamba, Klungkung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejari Klungkung melakukan penyelidikan tata kelola retribusi daerah, khususnya pada dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana. 

Bahkan dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum berizin.

Meskipun demikian Dishub Klungkung sejak tahun 2014 ternyata telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat di kedua pelabuhan tersebut.

Baca juga: Tagih Hutang Justru Diancam, Wanita di Klungkung Bali Ini Lapor Polisi

"Kami masih penyelidikan dan minta klarifikasi pihak-pihak terkait," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, Senin (6/10/2025).

Kekeran menyebut, dua pelabuhan di Desa Kusamba yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana belum memiliki izin tersus (terminal khusus) yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Hanya satu pelabuhan di Kusamba yang memiliki izin tersus. Kalau dua pelabuhan itu, hanya memakai istilah pelabuhan rakyat," ungkap Kekeran.

Baca juga: Awasi Coktas di 3 Desa, Bawaslu Klungkung Bali Soroti Data Pemilih Usia di Atas 100 Tahun

Di sisi lain, Pemkab Klungkung melalui Dishub sejak lama telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat di kedua pelabuhan tersebut.

Jumlahnya Rp2000 per Gross tonnage (GT).

"Makanya ini juga membuat PAD Klungkung kecil. Harusnya ada kolaborasi yang benar lah," ungkap Kekeran.

Sementara Kadishub Klungkung Gusti Gede Gunarta menjelaskan, pihaknya sempat dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Klungkung terkait retribusi daerah jasa tambat di Pelabuhan Tribhana dan Banjar Bias.

Baca juga: Sidak Satpol PP, Perusahaan di Klungkung Bali Pekerjakan Duktang Tidak Lapor Diri

"Retribusi itu sudah ditarik sejak tahun 2014, itu jadi target PAD. Kalau saya sifatnya hanya melanjutkan, bahwa itu jadi target PAD."

"Nanti kalau diminta dihentikan, ya kami hentikan. Kami kan belum tau rekomendasinya seperti apa," jelas Gunarta, Senin (6/10/2025).

Menurutnya semua retribusi jasa tambat itu telah disetorkan ke kas daerah. Semua sudah sesuai jumlah yang diterima, dan dokumennya juga telah lengkap.

Sementara informasi yang ia dapatkan, izin sudah diurus sejak lama oleh pihak pengelola pelabuhan dalam hal ini pengelola boat dan pihak adat.  

"Semua bukti dokumen saya telah sampaikan saat itu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved