Berita Bali
12 Pejabat Klungkung Dipanggil Kejari, Dalami Tata Kelola Retribusi Dua Pelabuhan di Kusamba Bali
Kejari Klungkung diketahui sudah mengawasi sektor retribusi pelabuhan sejak beberapa bulan terakhir
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menyoroti tata kelola retribusi daerah, khususnya pada dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana.
Sebanyak 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Klungkung dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan retribusi yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin 6 Oktober 2025, menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Pihaknya saat ini fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari pejabat terkait.
Baca juga: Pungutan Retribusi Pariwisata di Nusa Penida Rawan Penggelapan dan Korupsi, Polisi Pastikan Kawal
“Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah pengelolaan retribusi sudah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Jatikusuma, penyimpangan yang mungkin terjadi meliputi penyalahgunaan wewenang, setoran yang tidak sesuai aturan, pemalsuan dokumen, hingga laporan keuangan yang tidak akurat.
Untuk itu, Kejari juga akan menelaah dokumen, bukti setoran, hingga sistem pencatatan yang digunakan.
Kejari Klungkung diketahui sudah mengawasi sektor retribusi pelabuhan sejak beberapa bulan terakhir setelah muncul sejumlah indikasi adanya ketidaktertiban.
Langkah ini dinilai penting karena retribusi pelabuhan menjadi salah satu penopang PAD Klungkung.
Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan.
Ia mengaku telah dimintai klarifikasi pada pekan lalu mengenai aturan dan alur pengelolaan retribusi di pelabuhan tersebut.
“Saya ditanya seputar aturan dan alur retribusi di Pelabuhan Kusamba,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Klungkung masih mendalami kasus tersebut.
Belum ada penetapan tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.