Sponsored Content
Pansus DPRD Badung Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Rampung Awal Agustus
Seluruh petunjuk dari kementerian tersebut diakomodasi dalam penyesuaian tarif dan kebijakan retribusi serta pajak daerah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat finalisasi yang digelar Jumat 25 Jumat 2025.
Ranperda ini dijadwalkan akan disidangkan dalam rapat paripurna DPRD Badung pada 28 Juli 2025 mendatang.
Ketua Pansus, I Nyoman Satria, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan sangat serius, mengingat konsekuensi yang bisa timbul jika terlambat disahkan.
“Kalau tidak tepat waktu, sanksinya cukup berat. DAU (Dana Alokasi Umum) bisa ditunda 10 persen, dan hak-hak keuangan kepala daerah juga tidak dapat selama enam bulan,” jelasnya.
Baca juga: Pansus Ranperda RPJMD Pastikan Aspirasi Masyarakat Badung Bali Terakomodir
Rapat finalisasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta, Sekretaris Pansus I Wayan Sandra, serta para anggota pansus lainnya seperti I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Made Sada, Made Sudira, dan I Made Suparta.
Hadir pula perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung.
Dalam penyusunan perubahan Ranperda ini, Pansus merujuk pada arahan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Seluruh petunjuk dari kementerian tersebut diakomodasi dalam penyesuaian tarif dan kebijakan retribusi serta pajak daerah.
Sejumlah perubahan tarif retribusi menjadi poin krusial dalam pembahasan.
Di antaranya, tarif parkir untuk sepeda motor yang naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, parkir roda tiga yang sebelumnya belum diatur kini ditetapkan sebesar Rp3.000, serta parkir kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp4.000. Sementara untuk truk, tarif ditetapkan sebesar Rp10.000.
Selain itu, skema retribusi layanan ambulans juga mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya dihitung berdasarkan kilometer, kini menggunakan sistem zonasi.
“Ambulans sekarang tidak lagi per kilometer. Ada zona ke Tabanan, zona dalam Badung, dan zona luar Badung. Ini jauh lebih praktis,” ujar Satria.
Terkait penyewaan aset daerah seperti tanah dan lapak pantai, Pansus menetapkan pendekatan penentuan harga menggunakan price independent atau harga pasar, terutama untuk jangka sewa di atas tiga bulan.
Semua nilai tarif retribusi tersebut akan dievaluasi paling lambat setiap tiga tahun.