Advetorial

Pansus DPRD Bangli Minta Setiap Kecamatan Dibuatkan Potensi Destinasi Wisata

Pada laporannya, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I Nengah Darsana mengatakan, Ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi pen

Muhammad Fredey/Tribun Bali
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUN-BALI.COM - SETELAH melalui berbagai pembahasan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli akhirnya ditetapkan. Kendati demikian ada sejumlah catatan yang diberikan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD.

Penetapan Ranperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna, Jumat (13/10). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada. Dihadiri pula Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Anggota DPRD Bangli, dan Ketua OPD Bangli.

Pada laporannya, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I Nengah Darsana mengatakan, Ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanah peraturan perundang-undangan.

Raperda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bangli dengan Pemerintah Daerah/OPD terkait, dapat kami sampaikan dan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023," ungkapnya.

Baca juga: Dampak Kebakaran TPA Suwung Denpasar, 5 KK Dievakuasi, Ini Kata Wali Kota Denpasar Jaya Negara

Baca juga: Dikeroyok Usai Transfer Uang di ATM, Warga Padangsambian Kaja Lapor ke Aplikasi Polisi Banjar Hebat

Suasana rapat paripurna DPRD Bangli, Jumat (13/10/2023).
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli, Jumat (13/10/2023). (Muhammad Fredey/Tribun Bali)

Kendati dapat menyetujui ranperda tersebut, pihak Pansus tetap memberikan sejumlah catatan. Diantaranya terkait BPHTB, pemungutan atas proses Hibah, Hibah Wasiat, Waris sudah ada perbaikan dari rancangan awal yaitu 0 persen dari tingkat pertama dan dikenakan normal terhadap tingkat selanjutnya setelah dipotong nilai bebas pajak sesuai ketentuan.

"Terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang rancangan hanya delapan, mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran, harus dimasukkan atau buatkan per-kecamatan," ujarnya.

Pansus juga menekankan kepada Dinas terkait mengenai retribusi dan pajak parkir, agar betul-betul ditingkatkan serta memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal.

Selain itu juga meminta keberanian dan ketegasan OPD terkait terhadap wajib pajak, untuk menegakkan perda. Sehingga sumber-sumber PAD tersebut dapat dipungut maksimal.

"Sosialisasi kepada masyarakat (uji publik) terkait potensi wajib pajak, agar terus ditingkatkan," imbuhnya.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika ditemui seusai rapat paripurna berharap perda ini memberikan kepastian hukum, selain juga melengkapi sumber-sumber pajak yang tidak tercantum pada aturan sebelumnya.

"Perda ini merupakan omnibus regulation, yang mencakup potensi di seluruh bidang. Seperti misalnya pajak rekreasi, bangunan gedung, dan sebagainya," kata dia.

Lantas disinggung mengenai sumber-sumber pendapatan lain yang dihapus, politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini menegaskan jika perda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan diatasnya. Oleh sebab itu apabila peraturan diatasnya mengamanatkan untuk dihapus, maka melalui perda ini memperjelas kembali.

"Walaupun ada beberapa sumber pendapatan yang dihapus, kami melalui pansus juga telah menggali sumber-sumber pendapatan lainnya untuk lebih dimaksimalkan," tandas dia. (adv/mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved