Sponsored Content
Mendagri Tito: Pengurangan Alokasi TKD Dikompensasi Melalui Program Kementerian Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan dukungan anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan dukungan anggaran untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, melalui pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dukungan ini akan diberikan dalam bentuk jaminan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Skema ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih pada 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank Himbara yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kopdes Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga: Memaknai Banyupinaruh di Bali, Tak Hanya Melukat, Tapi Juga Belajar dan Mengendalikan Diri
Program ini juga menjadi salah satu bentuk kompensasi atas pengalihan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang kini lebih banyak disalurkan langsung ke masyarakat melalui program lintas kementerian.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pengurangan alokasi TKD akan dikompensasi melalui berbagai program kementerian/lembaga, termasuk Kopdes Merah Putih, dengan total anggaran mencapai Rp 1.300 triliun.
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Berdasarkan PMK 63/2025, pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun dari SAL untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada koperasi desa.
Dana ini akan dipindahkan dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti: BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI (Bank Syariah Indonesia).
Baca juga: 3 Pelinggih Pura Dadia Penataran Tangkas Rusak Parah, Truk Seret Kabel di Karangasem

Baca juga: Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Bantuan Chromebook Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, penempatan dana ini di Himbara bertujuan sebagai jaminan untuk mempermudah akses pinjaman bagi Kopdes Merah Putih.
Di sisi lain, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandi menilai, alokasi dana SAL sebesar Rp 16 triliun merupakan langkah strategis untuk menghidupkan koperasi desa.
“Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa,” kata Yogi pada Jumat, 5 September 2025.
Meski demikian, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga seperti PPATK dan auditor independen di tingkat kabupaten/kota.
Ia juga mendorong adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk: Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” tambahnya.
Yogi juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik antara Kopdes dan BUMDes di tingkat desa.
“Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing.
Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat.
Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik.
Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegasnya. (*)