Sponsored Content
Pansus DPRD Badung Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Rampung Awal Agustus
Seluruh petunjuk dari kementerian tersebut diakomodasi dalam penyesuaian tarif dan kebijakan retribusi serta pajak daerah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah sidang paripurna pada 28 Juli 2025, proses berlanjut dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi.
Pemerintah daerah dijadwalkan memberikan jawaban pada 4 Agustus, dan sehari setelahnya, DPRD Badung akan menggelar rapat paripurna internal dan paripurna persetujuan bersama pada 5 Agustus 2025.
Selanjutnya, dokumen Ranperda akan dikirimkan ke Gubernur Bali untuk evaluasi melalui Biro Hukum Provinsi.
“Setelah dievaluasi Gubernur, barulah kita teruskan ke Kementerian Keuangan untuk dievaluasi kembali. Jika sudah sesuai, akan diundangkan oleh Sekda,” jelas Satria.
Pansus juga menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang sebelumnya masuk kategori lain-lain pendapatan yang sah, kini diatur lebih rinci agar masuk dalam klasifikasi retribusi resmi.
"Ini bagian dari strategi untuk memperkuat fondasi fiskal daerah, sekaligus menjawab tantangan akuntabilitas dan efisiensi pelayanan publik di Badung," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali