Berita Klungkung
Awasi Coktas di 3 Desa, Bawaslu Klungkung Bali Soroti Data Pemilih Usia di Atas 100 Tahun
Bawaslu menilai PDPB merupakan fondasi utama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2029.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai prosedur.
Pengawasan difokuskan pada Coktas yang digelar KPU Provinsi Bali bersama KPU Klungkung di wilayah Kecamatan Klungkung, mencakup Desa Tojan, Gelgel, dan Tangkas.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang masuk kategori tidak valid, yakni pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun.
Baca juga: Masih Hidup Namun Tercatat Telah Meninggal, Bawaslu Ungkap Polemik Data Pemilih di Bali
Beberapa nama yang tercatat antara lain Nengah Mungkreg (102 tahun) di Desa Tojan, Ni Ketut Koma (106 tahun) di Desa Gelgel, serta Wayan Wanres di Desa Tangkas.
“Data pemilih dengan usia di atas 100 tahun ini harus dipastikan kembali validitasnya. Kami perlu tahu apakah yang bersangkutan masih hidup, dalam kondisi sehat, dan memang layak tercatat sebagai pemilih,” jelas Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, saat melakukan pengawasan, Selasa 30 September 2025.
Supardika menambahkan, keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Coktas merupakan langkah strategis untuk menjaga akurasi daftar pemilih.
“Kami turun langsung untuk memastikan kualitas data. Hari ini fokus kami adalah mengawasi pelaksanaan PDPB, terutama melalui kegiatan Coktas,” ujarnya.
Sebelum turun ke lapangan, Bawaslu bersama jajaran penyelenggara pemilu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh izin sekaligus melakukan verifikasi awal terhadap data pemilih.
Bawaslu menilai PDPB merupakan fondasi utama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2029.
Karena itu, lembaga pengawas pemilu ini menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, mendorong partisipasi masyarakat, serta menerbitkan langkah pencegahan dini agar setiap tahapan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.
Temuan ini nantinya akan dibawa ke dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 bersama KPU Klungkung, yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025.
Kegiatan Coktas juga dihadiri Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, serta Anggota KPU Klungkung Made Dwi Adnyana Putra. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.