Narkoba di Bali

STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan

Dia melanjutkan, dari keterangan pelaku STP tersebut, ia mengaku menaruh paket sabu tersebut bersama rekannya MD yang sempat melarikan diri.

Istimewa
KASUS NARKOBA - Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana (kiri) saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan kepolisian, Jumat (12/9). 

TRIBUN-BALI.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah dari dua pengedar narkotika, residivis kasus penganiayaan berinisial STP (22) dan MD (25). Keduanya berhasil diamankan di tempat berbeda. Sebab, salah satunya sempat kabur sebelum diamankan polisi. 

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba di wilayah Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kamis (4/9) lalu. 

Saat itu, kata dia, petugas melihat dua sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan. Pengendara tersebut kemudian terpantau meletakkan sesuatu di sebelah barat gapura. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang kemudian diketahui berinisial STP. 

Baca juga: Koordinasi ke BWS Normalisasi Sungai Candigara, Desa Kusamba Langganan Banjir Imbas Pendangkalan

Baca juga: SAH! Dewan Hakim Porprov Kabulkan Gugatan KONI Buleleng, Jadwalkan Ulang Laga Buleleng vs Gianyar?

"Ketika kita periksa, kita mendapati sharelok barang tempelan tersebut dari si pemberi perintah. Kemudian tim kami juga mendapati paket yang didalamnya berisi barang (sabu) dalam tas kresek warna merah," ungkap AKBP Kadek Citra saat memberikan keterangan, Jumat (12/9).

Dia melanjutkan, dari keterangan pelaku STP tersebut, ia mengaku menaruh paket sabu tersebut bersama rekannya MD yang sempat melarikan diri. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MD di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Pelaku digiring ke Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut. 

"STP dan MD mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial TF di wilayah Denpasar. Mereka juga mengaku sudah dua kali melakukan tempelan sabu di wilayah Jembrana," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun. Salah satu pelaku yakni STP diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan

"Kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dengan cara mengambil narkotika di suatu tempat kemudian dibawa sesuai dengan alamat yang diarahkan si pemberi kerja (bandar)," bebernya. 

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar segera laporkan bila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

"Mari kita bersama-sama memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan untuk menciptakan Jembrana yang bersih dari narkoba. Ini sangat penting untuk generasi muda kita agar terhindar dari bahaya narkotika," pesannya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved