Berita Jembrana

Dua Residivis Penganiayaan STP dan MD Tertangkap Bawa 100 Gram Sabu, Ini Kata Kapolres Jembrana Bali

Adalah dari dua pengedar narkotika, residivis kasus penganiayaan berinisial STP (22) dan MD (25). Keduanya berhasil diamankan di tempat berbeda.

Istimewa
KASUS NARKOBA - Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati (tengah) didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana (kiri) saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan kepolisian, Jumat (12/9). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah dari dua pengedar narkotika, residivis kasus penganiayaan berinisial STP (22) dan MD (25). Keduanya berhasil diamankan di tempat berbeda.

Sebab, salah satunya sempat kabur sebelum diamankan polisi. 

Baca juga: PASCA Banjir, Pemkab Jembrana Normalisasi Sungai, Gerak Cepat Antisipasi Banjir Susulan

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba di wilayah Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kamis (4/9) lalu. 

Saat itu, kata dia, petugas melihat dua sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan.

Pengendara tersebut kemudian terpantau meletakkan sesuatu di sebelah barat gapura. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang kemudian diketahui berinisial STP. 

"Ketika kita periksa, kita mendapati sharelok barang tempelan tersebut dari si pemberi perintah.

Baca juga: TEWAS Pelajar MTS di Jembrana, Akibat CKB, Kecelakaan Jalur Tengkorak Renggut Nyawa Siswa

Kemudian tim kami juga mendapati paket yang didalamnya berisi barang (sabu) dalam tas kresek warna merah," ungkap AKBP Kadek Citra saat memberikan keterangan, Jumat (12/9).

Dia melanjutkan, dari keterangan pelaku STP tersebut, ia mengaku menaruh paket sabu tersebut bersama rekannya MD yang sempat melarikan diri.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MD di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Pelaku digiring ke Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut. 

"STP dan MD mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial TF di wilayah Denpasar. Mereka juga mengaku sudah dua kali melakukan tempelan sabu di wilayah Jembrana," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun.

Baca juga: Ratusan Calon PPPK Paruh Waktu Datangi Polres Jembrana, Layanan SKCK Khusus Dibuka Tiga Hari

Salah satu pelaku yakni STP diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. 

"Kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dengan cara mengambil narkotika di suatu tempat kemudian dibawa sesuai dengan alamat yang diarahkan si pemberi kerja (bandar)," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved