CPNS & PPPK
2.290 Formasi PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Pemkab Buleleng Ajukan ke BKN, Tak Perlu Ikut Seleksi Lagi
Formasi ini disediakan bagi pegawai kontrak alias Non-ASN, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Buleleng kabarnya telah mengusulkan ribuan formasi baru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi ini disediakan bagi pegawai kontrak alias Non-ASN, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Untuk diketahui, dalam seleksi calon PPPK tahap I dan II lalu, ada sejumlah pegawai yang dinyatakan lulus namun belum mendapat formasi. Mereka selanjutnya diberi status sebagai R3 dan R4.
Belum lama ini, Bupati Buleleng telah mengusulkan formasi baru ke BKN. Total formasi yang diusulkan sebanyak 2.290 formasi. "Usulannya seminggu lalu. Sekarang kami masih menunggu persetujuan dari pusat (BKN)," ucap Sekda Buleleng, Gede Suyasa, belum lama ini.
Baca juga: CIDUK Puluhan Anak Jalanan di Gilimanuk! Modusnya Sembunyi di Truk Hingga Malak Pengguna Jalan
Baca juga: TABRAK Lari Lagi di Buleleng, Pemotor Misterius Kabur! Begini Kondisi Lansia di Banyuning!
Suyasa menjelaskan, usulan formasi ini sebagai syarat untuk bisa mengangkat pegawai sebagai PPPK paruh waktu. Adapun formasi yang diusulkan menyesuaikan formasi yang selama ini diisi pegawai R3 dan R4.
"Formasi itu pun masih bisa menyesuaikan. Para pegawai bisa saja ditempatkan pada posisinya saat ini, atau digeser ke instansi lain," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga mengusulkan agar para pegawai tidak perlu mengikuti seleksi lagi. Mengingat mereka sebelumnya sudah mengikuti seleksi dan sudah dinyatakan lulus.
"Formasi yang kami ajukan berdasarkan mereka-mereka yang ikut tes. Kalau tidak ikut tes, ya tidak ada dalam database," ucapnya.
Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah pada sumber dana pembayaran honorarium. Di mana PPPK penuh waktu, sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBN, sedangkan PPPK paruh waktu dari APBD. (mer)
Kondisi Keuangan Daerah Memungkinkan
Sekda Buleleng, Gede Suyasa juga menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk membayar uang jasa bagi 2000 lebih PPPK paruh waktu. Bahkan telah diusulkan pada perubahan APBD.
"Rancangannya sudah masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan pada 30 Juni lalu," tandasnya. (mer)
BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya! |
![]() |
---|
MESADU ke DPRD Buleleng Puluhan Pegawai Non ASN, 900 Tenaga Kontrak di Klungkung Belum Lulus PPPK |
![]() |
---|
Formasi Teknis dan Nakes Sudah Diumumkan, Calon PPPK Tahap I Dilantik Pekan Depan |
![]() |
---|
BATAL Terima SK PPPK 8 Pegawai Kontrak, 3.692 Pegawai Kontrak Resmi Jadi Bagian ASN Pemkab Buleleng |
![]() |
---|
KISAH Haru Made Budiarta, Penyandang Disabilitas yang Diangkat Jadi ASN Usai 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.