Berita Buleleng

SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram 

Sidang perdana gugatan pembatalan SK Bupati Buleleng mengenai pemberhentian keduanya ini, berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Istimewa
SIDANG - Kuasa Hukum GA dan WA saat lapor kehadiran di bagian PTSP PT. TUN Mataram, NTB, Rabu (8/10/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Buleleng, GA dan WA resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang pemecatan keduanya.

Keduanya berharap SK Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 ini bisa dibatalkan. 

Sidang perdana gugatan pembatalan SK Bupati Buleleng mengenai pemberhentian keduanya ini, berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Oknum Polisi yang Merampok di Buleleng Bali Segera Jalani Sidang Etik, Motif Diduga Dilatari Ekonomi

Sidang diketuai oleh Hakim Ketut Rasmen Suta dengan Hakim Anggota Joko Setiono dan Baiq Yuliani.

GA dan WA diwakili oleh kuasa hukumnya I Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana.

Sementara pihak Bupati Buleleng diwakili Kabag Hukum Setda Buleleng oleh I Made Bayu Waringin dan I Putu Satriawan.

Dalam sidang persiapan kemarin terungkap bahwa dasar pertimbangan Bupati Buleleng dalam memecat GA dan WA, karena keduanya ketahuan berada dalam satu ruangan di sebuah tempat kos.

"Penggugat (GA, red) berada di tempat kos dengan seorang wanita yang bukan istrinya yang kemudian diunggah oleh istri GA dimedia sosial facebook," ucap Bayu Waringin.

Selanjutnya, terhadap penjelasan kuasa hukum Bupati Buleleng itu, Hakim Rasmen Suta meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk melengkapi sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dasar-dasar pemecatan.

Di antaranya, laporan tertulis dari istri GA tentang adanya perbuatan indisipliner yang dilakukan GA dan WA.

Baca juga: Kapolres Buleleng Resmi Pecat Aipda Made K dan Aipda Gede S, Ini Penyebab Keduanya di PTD

Selanjutnya terhadap penggugat, Hakim Rasmen Suta menekankan beberapa perbaikan ketikan penulisan.

Misalnya pihak tergugat yang semula tertulis Pemerintah Kabupaten Buleleng cq. Bupati Buleleng diubah menjadi Bupati Buleleng.

"Terhadap perbaikan itu akan kita ajukan pada persidangan minggu depan," ucap Sudarma.

Diberitakan sebelumnya, pemecatan dua mantan PPPK yang bekerja di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng ini berawal dari unggahan video akun Widia Widia, ihwal penggrebekan keduanya.

Video itupun viral hingga berujung pada laporan kepolisian ke Polres Buleleng dengan dugaan perzinahan.

Namun setelah dilakukan berbagai penyelidikan, Polres Buleleng melalui Surat Nomor: B/3660/IX/RES 1.24/2025/Satreskrim tertanggal 18 September 2025 menyatakan, penyelidikan dihentikan karena atas laporan istri GA tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved