Berita Buleleng
Khawatir Kasus Bukit Ser Berlarut-larut, LSM Genus Minta Polres Percepat Penanganan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) menyoroti penanganan kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) menyoroti penanganan kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Mereka mendesak Polres Buleleng segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sorotan itu disampaikan usai LSM Genus mengurungkan rencana aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolres Buleleng, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: VIDEO WNA Tenggelam Saat Memanah Ikan Di Pantai Tanjung Bukit Ser Buleleng Bali
Sebagai gantinya, mereka memilih melakukan audiensi dengan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman sehari sebelumnya.
Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, pihaknya tetap mendukung Polres Buleleng dalam penegakan hukum.
Namun, mereka juga mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami tetap mendukung Kapolres Buleleng dalam penegakan hukum yang jujur, tulus, dan gentleman. Tapi kami juga meminta segera ada penetapan tersangka karena ini sudah tahap penyidikan, bukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: TUNTUT Kasus Bukit Ser Segera Ada Kepastian Hukum, Warga Pemuteran & LSM Datangi Polres & Kejaksaan
Anton menyebut, sebelumnya penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Namun SPDP disebut sempat hangus lantaran berkas perkara belum lengkap dalam kurun waktu 90 hari.
Karena itu, pihaknya khawatir kesempatan kedua dari kejaksaan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh penyidik.
Selain menyoroti lamanya penanganan perkara, Anton juga mengaku curiga adanya perubahan arah dugaan tersangka.
Menurutnya, awal laporan mengarah kepada Nyoman Kutang. Namun dalam pemeriksaan terakhir, pihaknya melihat indikasi dugaan tersangka bergeser kepada Nengah Matal yang disebut telah meninggal dunia.
"Yang kemarin Nyoman Kutang, sekarang mengarah ke Nengah Matal yang sudah meninggal dunia," katanya.
Ia menilai, apabila penanganan perkara diarahkan kepada sosok yang telah meninggal dunia, maka kasus tersebut berpotensi dihentikan atau di-SP3-kan.
"Kalau itu yang ditetapkan dan diserahkan ke kejaksaan, maka kasus ini dengan sendirinya akan di-SP3-kan karena tersangkanya meninggal dunia," tegas Anton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-Badan-Eksekutif-LSM-Genus-Anthonius-Sanjaya-Kiabeni-56.jpg)