Berita Buleleng
Khawatir Kasus Bukit Ser Berlarut-larut, LSM Genus Minta Polres Percepat Penanganan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) menyoroti penanganan kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
LSM Genus pun meminta penyidik tetap berpegang pada fakta hukum dan data yang ada dalam penanganan perkara.
Mereka mengaku khawatir terdapat 'loncatan logika hukum' dalam proses penyidikan.
"Kami khawatir waktu kedua yang diberikan kejaksaan ini tidak dimanfaatkan secara profesional. Jangan sampai ada celah-celah yang dimainkan," imbuhnya.
Anton menambahkan, apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran.
Kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah itu sendiri dilaporkan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025.
Kasus bermula saat Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan SPPT atas tanah negara bebas di sebelah timur Pura Bukit Ser pada 2007.
Namun pada 2024, lahan yang direncanakan untuk pembangunan Pura Segara atau Pura Taman itu diketahui telah bersertifikat melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik.
Desa Adat Pemuteran mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp36 miliar akibat persoalan tersebut. (*)
Berita lainnya di Bukit Ser
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-Badan-Eksekutif-LSM-Genus-Anthonius-Sanjaya-Kiabeni-56.jpg)