Berita Buleleng

TUNTUT Kasus Bukit Ser Segera Ada Kepastian Hukum, Warga Pemuteran & LSM Datangi Polres & Kejaksaan

Pantauan Tribun Bali, belasan masyarakat tiba di Polres Buleleng pukul 11.00 Wita. Mereka menumpangi truk sembari mengibarkan bendera merah putih.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
DATANGI - Masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Gema Nusantara mendatangi Polres Buleleng dengan naik truk, Selasa (12/8). 

TRIBUN-BALI.COM  - Sejumlah masyarakat Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng mendatangi Polres Buleleng, Selasa (12/8). Kedatangan masyarakat didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus).

Pantauan Tribun Bali, belasan masyarakat tiba di Polres Buleleng pukul 11.00 Wita. Mereka menumpangi truk sembari mengibarkan bendera merah putih.

Pada bak truk juga disematkan spanduk bertuliskan ‘Dukung Polres Buleleng! Berantas Mafia Tanah’ serta ‘Polres Buleleng Greget Rakyat Pemuteran Tetap Memantau’.

Di Mapolres Buleleng, masyarakat bersama Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni diterima langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Baca juga: KOPDES Merah Putih Tawarkan Obat 20 Persen Lebih Murah dari Ritel Modern

Baca juga: SISTEM Buka Tutup Jelang Bulfest! Dishub Alihkan Lalin 3 Ruas, Sebar 34 Personel ke Sejumlah Titik 

Selanjutnya beberapa perwakilan masyarakat masuk ke ruang Command Center untuk mengungkapkan aspirasi langsung bersama Kapolres.

Kepada awak media, AKBP Sutadi mengatakan, Polres Buleleng menerima aspirasi masyarakat terkait penanganan Bukit Ser

Pihaknya juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dilakukan secara santun, damai dan tidak mengganggu lalu lintas.

Disampaikan pula, pada hari ini (kemarin) kasus dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser, secara resmi kembali ditangani oleh Polres Buleleng. Pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjuti sesuai hasil ekspose dari Polda Bali.

“Masyarakat tadi tuntutannya agar segera ada kepastian hukum terkait kasus ini. Hari ini (kemarin) akan kami gelar (perkara), untuk mengetahui alternatif tindak pidana yang memungkinkan, guna mempercepat proses hukum,” ucapnya.

Disinggung mengenai sosok terduga pelaku, AKBP Sutadi enggan menjawab banyak. Ia hanya mengatakan akan melakukan gelar perkara dulu. 

“Terkait peristiwa yang dilaporkan, ini khan berproses dari penyelidikan ke penyidikan apabila ada tindak pidana. Nah, pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada orang-orang yang memiliki niat jahat, atau yang diuntungkan, dan sebagainya. Intinya yang memiliki mens rea,” kata AKBP Sutadi.

Setelah dari Polres Buleleng, rombongan kemudian menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Di Kantor Kejaksaan, masyarakat bersama LSM Genus meminta surat Legal Opini yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait kasus dugaan pembangunan vila tanah negara Bukit Ser, Desa Pemuteran.

Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, pembangunan vila di Desa Pemuteran belum jelas izinnya. 

Dikatakan pula, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Provinsi Bali yang membidangi hukum akan menerbitkan rekomendasi terkait persoalan ini.

Anton mengatakan, pertemuan dengan Kapolres Buleleng adalah menindaklanjuti hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Berdasarkan hasil penelusuran digital Polda Bali, kata Anton, ada tahun 2012 tanah tersebut tidak sedang digarap oleh siapapun.

Anton meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Karenanya ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.

“Kami yakin sudah ada oknum. Ini berdasarkan data dan fakta. Keterangan kami tidak omon-omon saja,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved