Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Pemusnahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat melakukan pemusnahan barang bukti pada Rabu (20/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkoba 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 71 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (20/5/2026). Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi penanganan pidana di Buleleng.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng mulai pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 132,03 gram bruto, ganja seberat 8,89 gram bruto, serta residu narkotika sebanyak 3,34 gram bruto. 

Selain narkotika, turut dimusnahkan alat pakai narkoba, handphone, sejumlah pakaian, baju kaos, celana, senjata tajam, tas pinggang, dan barang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender sehingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Baca juga: Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 6 Halaman 109 Kurikulum Merdeka: Pilihan Ganda

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, jaksa fungsional, pegawai kejaksaan, awak media, serta mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: 7 Rekomendasi Handphone Rp4 Jutaan Mei Terbaru 2026, Mid-Level Tapi Kualitas Kamera Bersaing

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengumpulan selama enam bulan terakhir, yakni sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.


"Perkara yang ditangani selama periode tersebut didominasi kasus narkotika," ucapnya. 


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan RI. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved