Berita Buleleng
Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 71 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (20/5/2026). Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi penanganan pidana di Buleleng.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng mulai pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 132,03 gram bruto, ganja seberat 8,89 gram bruto, serta residu narkotika sebanyak 3,34 gram bruto.
Selain narkotika, turut dimusnahkan alat pakai narkoba, handphone, sejumlah pakaian, baju kaos, celana, senjata tajam, tas pinggang, dan barang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender sehingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Baca juga: Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 6 Halaman 109 Kurikulum Merdeka: Pilihan Ganda
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, jaksa fungsional, pegawai kejaksaan, awak media, serta mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: 7 Rekomendasi Handphone Rp4 Jutaan Mei Terbaru 2026, Mid-Level Tapi Kualitas Kamera Bersaing
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengumpulan selama enam bulan terakhir, yakni sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.
"Perkara yang ditangani selama periode tersebut didominasi kasus narkotika," ucapnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan RI. (mer)
| 13 Pelamar Bersaing Duduki Jabatan Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Di Buleleng Bali |
|
|---|
| Buleleng Education Expo 2026, Bupati Sutjidra: Anak Buleleng Harus Kuasai AI Tapi Tetap Berkarakter |
|
|---|
| Khawatir Kasus Bukit Ser Berlarut-larut, LSM Genus Minta Polres Percepat Penanganan |
|
|---|
| 10 Persen Warga Tolak Kompensasi Dampak Kebisingan PLTD Pemaron, Minta Direlokasi |
|
|---|
| Warga Jakarta Jadi Korban Penipuan Beli Villa di Buleleng, Terduga Pelaku Ternyata Sedang Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kajari-Buleleng-saat-melakukan-pemusnahan-barang-bukti.jpg)