Berita Buleleng
Kapolres Buleleng Resmi Pecat Aipda Made K dan Aipda Gede S, Ini Penyebab Keduanya di PTD
Dua anggota Polres Buleleng diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua anggota Polres Buleleng diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Pemecatan keduanya sebagai konsekuensi karena terlibat pelanggaran berat, yakni terlibat narkoba hingga sering bolos dinas.
Dua anggota yang dipecat yakni Aipda Made K dan Aipda Gede S. Aipda Made K terlibat pada pelanggaran terkait narkoba.
Baca juga: ADU Jangkrik! Pelajar 15 Tahun Asal Tabanan Meninggal Dunia Pasca Kecelakaan di Pancasari Buleleng
Sedangkan Aipda Gede S melakukan bolos dinas berbulan-bulan (desersi). Pemecataan keduanya dilangsungkan pada upacara PTDH yang berlangsung Jumat (3/10/2025).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan tiga asas yang mendasari keputusan PTDH. Meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dikatakan pula, PTDH bukanlah keputusan singkat. Sebab ada tahapan panjang yang harus dilalui.
Pun prosesnya dilakukan secara objektif dan transparan.
Meski berat, keputusan PTDH terpaksa diambil demi menjaga disiplin, kehormatan, dan marwah Polri.
Baca juga: Kecamatan Buleleng Dominasi Kebakaran Lahan Sepanjang September
Apalagi kedua anggota tersebut melakukan pelanggaran berulang, termasuk tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan (desersi) serta keterlibatan pada pelanggaran terkait narkoba.
"Keputusan ini bukan karena kebencian, tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin dan etika adalah fondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu dilanggar berulang-ulang, tentu ada konsekuensinya," tegas dia.
Kapolres berharap momentum ini menjadi cermin dan pengingat bagi seluruh personel agar lebih berhati-hati menjaga sikap dan perilaku.
Ia mengingatkan kembali sumpah serta tanggung jawab yang melekat pada setiap anggota Polri.
Yakni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Belajarlah dari peristiwa ini. Jadikan sebagai pelajaran pahit bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Kita tidak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati amanah rakyat," tandasnya. (mer)
Berkaca Kasus 400 Siswa Tak Bisa Baca, Anggota Komisi VIII DPR RI Usulkan Rumah Singgah di Buleleng |
![]() |
---|
Kecamatan Buleleng Dominasi Kebakaran Lahan Sepanjang September |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Kadek Ayu, Dijemput Ajal di Sambangan Buleleng, Keluarga Ungkap Hal ini |
![]() |
---|
Eks PPPK Buleleng Kembali Layangkan Somasi, Ancam Akan Laporkan Bupati ke Polda Bali |
![]() |
---|
PROMO Merdeka Perpanjang Sampai 15 Desember 2025, BPKPD Buleleng Perpanjang Pemutihan Piutang PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.