Berita Buleleng
Eks PPPK Buleleng Kembali Layangkan Somasi, Ancam Akan Laporkan Bupati ke Polda Bali
Dua eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng, GA dan WA kembali melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dua eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng, GA dan WA kembali melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng.
Keduanya bahkan mengancam jika somasi kedua ini tidak digubris, akan melaporkan bupati ke Polda Bali.
Somasi kedua ini dikirim pada Kamis (2/10/2025). Somasi ini menindaklanjuti somasi pertama yang dikirimkan pada 23 September 2025 lalu.
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Buleleng, Ayu Febri Hendak Ambil Paket di Sambangan Malah Tertimpa Pikap Mundur!
Sebab hingga batas waktu selama 7 hari, Bupati Buleleng belum memberikan jawaban.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengatakan, secara garis besar, isi dari somasi kedua ini sama.
Yakni meminta Bupati Buleleng membuktikan tuduhan kepada klien kami, sebagaimana yang tersurat pada Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Mobil Terguling dan Menimpa Pengendara Motor di Buleleng Bali, 1 Orang Meninggal
"Kami meminta bupati untuk membuktikan tuduhan kepada klien kami sebagaimana kalimat 'pada tanggal 09 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VI/2025' yang tersurat dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng," ungkapnya, Kamis (2/10/2025).
Lanjut dikatakan, jika perbuatan yang dimaksud dalam kalimat tersebut adalah GA dan WA telah melakukan perselingkuhan atau perzinahan, maka pihaknya minta bupati membuktikan bahwa benar kliennya sah secara hukum telah berselingkuh atau berzinah.
Ia menambahkan, apabila somasi kedua ini tidak digubris oleh Bupati Buleleng, maka pihaknya akan mempidanakan Bupati ke Polda Bali.
Baca juga: PROSES Hukum Tetap Jalan! Terkait Oknum Polisi di Tabanan Terlibat Pencurian di Wilayah Buleleng
Rencananya laporan akan dilayangkan setelah jadwal sidang pertama gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.
"Di hadapan hukum, setiap orang kedudukannya adalah sama. Tak terkecuali seorang Bupati," imbuhnya.
Sementara itu, ihwal pengajuan gugatan melalui PT TUN, pria yang akrab disapa Jro Sudarma ini menjelaskan, gugatan di PT TUN Mataram telah teregistrasi dengan nomor perkara: 01/G/2025/PT.TUN.MTR dan 02/G/2025/PT.TUN.MTR. Adapun jadwal sidang pertama untuk gugatan itu pada Rabu (8/10/2025).
Menanggapi ihwal gugatan SK ke PT TUN Mataram serta somasi kedua, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mempersilakan. Sebab, hal ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: DUGA Terjerat Utang, Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng
"Hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan. Hak setiap warga negara, siapapun itu. Kami menghargai hak kedua orang itu," ucapnya.
Walaupun demikian, Sutjidra menegaskan tindakan pemberhentian ini bukan keputusan semena-mena pihaknya, dalam hal ini bupati sebagai kepala daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.