Berita Buleleng

Eks PPPK Buleleng Kembali Layangkan Somasi, Ancam Akan Laporkan Bupati ke Polda Bali

Dua eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng, GA dan WA kembali melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SOMASI - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra saat memberikan keterangan terkait somasi yang dilayangkan untuk dirinya terkait pemecatan dua PPPK di Buleleng. 

Putusan ini, lanjutnya, sudah melalui berbagai pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan penuh pertimbangan.

Ia mencontohkan, saat ini ada dua pegawai yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi, akibat pelanggaran aturan yang mereka buat.

Secara tidak langsung ia ingin membuktikan bahwa keputusan yang dibuat tidak semena-mena, melainkan ada prosedurnya. 

Mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pertimbangan lainnya.

"Jadi saya mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan Baperjakat," imbuh dia.

Mengenai kesiapan menghadapi PT TUN, Sutjidra mengaku pihaknya sudah mempunyai pengacara negara.

Sehingga ia menyerahkan pada pengacara.

Demikian pula, pihaknya juga sudah menyiapkan jawaban somasi. Baik jawaban dari bagian hukum, hingga jawaban dari bagian kepegawaian mengenai apa yang menjadi pertimbangan-pertimbangannya. 

Lantas disinggung soal ancaman dipidanakan apabila tidak menjawab somasi, Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini menyerahkan pada pengacara dan bagian hukum. 

"Kok ancam-mengancam ini ya? ini saya nggak ngerti juga. Masalah hukum saya serahkan pada pengacara dan bagian hukum yang memberikan pertimbangan," ucapnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved