Pencurian di Buleleng

PROSES Hukum Tetap Jalan! Terkait Oknum Polisi di Tabanan Terlibat Pencurian di Wilayah Buleleng

Kejadian pada Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. Bahkan Polres sudah langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

ISTIMEWA
Diamankan - IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.  

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  –  Polres Tabanan menyampaikan klarifikasi, terkait adanya pemberitaan mengenai keterlibatan salah satu anggota Polri dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Kejadian pada Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. Bahkan Polres sudah langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial Aiptu IWS, berdinas sebagai PS Kasi Humas Polsek Baturiti Polres Tabanan.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Rabu, 1 Oktober 2025 menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.

Baca juga: DUGA Terjerat Utang, Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng

Baca juga: OKNUM Polisi Nekat Rampok Pedagang di Buleleng, Oknum Perwira Tugas di Wilayah Hukum Polres Tabanan

Pelaku IWS saat diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Buleleng pada Selasa 30 September 2025.
Pelaku IWS saat diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Buleleng pada Selasa 30 September 2025. (ISTIMEWA)


"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolres Tabanan.


Sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan koordinasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke mapolres buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Aiptu IWS.


"Selain itu, kami melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri," ucapnya.


Selaku Kapolres, pihaknya mengaku bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sedia kala. Selain itu akan mengganti segala kerugian yang diderita korban agar bisa beraktivitas dengan normal kembali.


Disebutkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.


"Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban," bebernya.


Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


"Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri," jelasnya. 


Kapolres Tabanan juga mengimbau masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.


“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif," imbuhnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved