Berita Buleleng

Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun kepada Nyoman Zuhri.

Istimewa
Ilustrasi sidang 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun kepada Nyoman Zuhri.

Hukuman ini sebagai konsekuensi lantaran pria paruh baya itu nekat menjual narkoba. 

Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (16/9).

Baca juga: Selisih Enam Emas dari Gianyar di Porprov Bali 2025, Buleleng Harus Puas di Peringkat Empat

Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua, Made Hermayanti Muliartha bersama Ni Made Kushandari dan Anak Agung Ngurah Made Catur Bawa selaku hakim anggota.

Dalam putusan yang diterima pada Kamis (18/9), majelis hakim menyatakan terdakwa Nyoman Zuhri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama tiga bulan," ujar hakim.

Hukuman penjara selama enam tahun ini sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Buleleng.

Tentu, ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam putusan ini. 

Misalnya pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Zuhri tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengaku terus terang, mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim.

Baca juga: Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali

Sebelumnya, Zuhri ditangkap polisi pada Kamis (27/2) sekitar pukul 14.20 Wita.

Pria 41 tahun itu ditangkap saat sedang duduk santai di rumahnya yang berlokasi di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Penangkapan Zuhri merupakan pengembangan dari penangkapan empat orang pengguna narkoba pada Kamis (27/2) dini hari. Yang mana empat orang itu kompak mengaku beli narkoba dari Zuhri. 

Kepada polisi, Zuhri mengaku hanya melayani penjualan narkoba. Sedangkan narkoba itu milik Roiq Zaki Madani yang kini berstatus DPO. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved