Berita Buleleng
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali
Peristiwa ini terjadi di Gang Nusa Indah, Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Bali.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komang Ari Sudiawan alias Marcos kini terancam mendekam di penjara selama 7 tahun.
Ini karena pria 30 tahun itu nekat mencuri tas belanja milik seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wayan Sekarini.
Peristiwa ini terjadi di Gang Nusa Indah, Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Bali.
Baca juga: PMI Tewas di Turki, Komang Sasa Kerap Sisihkan Penghasilan Bantu Pendidikan Adiknya di Buleleng
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 17.45 Wita.
Saat Sekarini hendak pergi mengendarai sepeda motor.
Ibu rumah tangga berusia 59 tahun ini menggantung tas belanjanya di sepeda motor, lalu ditinggal menutup pintu rumah.
"Saat itulah pelaku beraksi. Dia langsung mengambil tas belanja, kemudian kabur mengendarai sepeda motor," jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Nahasnya di dalam tas tersebut terdapat dompet berisi uang tunai senilai Rp1 juta, serta satu unit ponsel.
Akibat peristiwa ini, Sekarini pun melapor ke Polres Buleleng untuk dilakukan penanganan.
Baca juga: UPDATE Harga Daging Babi di Bali Hari Ini 17 September, Jembrana dan Buleleng Masih Tinggi
Laporan tersebut segera mendapat atensi polisi.
AKP Widura mengatakan, proses penangkapan butuh waktu cukup lama karena ponsel tersebut sudah dijual oleh Marcos.
Hingga pada hari Minggu (20/7), Marcos berhasil ditangkap di salah satu rumah kos wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Marcos selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pria asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng ini terancam pidana penjara selama 7 tahun.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mengenai prosesnya, Per hari ini (Rabu) sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Buleleng," tandasnya. (mer)
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Loka POM Temukan Produk Kosmetik Kedaluwarsa & Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.