Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pencurian di Bali

MALING Tas Belanja Ibu Rumah Tangga, Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Laporan tersebut segera mendapat atensi polisi. AKP Widura mengatakan, proses penangkapan butuh waktu cukup lama karena ponsel

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
BARANG BUKTI- Kapolres beserta Kasat Reskrim Polres Buleleng saat menunjukkan barang bukti kejahatan, Rabu (17/9). Salah satunya yakni pencurian yang dilakukan oleh Komang Ari Sudiawan alias Marcos. 

TRIBUN-BALI.COM  - Komang Ari Sudiawan alias Marcos kini terancam mendekam di penjara selama 7 tahun. Ini karena pria 30 tahun itu nekat mencuri tas belanja milik seorang ibu rumah tangga bernama Wayan Sekarini.

Peristiwa ini terjadi di Gang Nusa Indah, Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 17.45 Wita. 

Saat Sekarini hendak pergi mengendarai sepeda motor. Ibu rumah tangga berusia 59 tahun ini menggantung tas belanjanya di sepeda motor, lalu ditinggal menutup pintu rumah. "Saat itulah pelaku beraksi. Dia langsung mengambil tas belanja, kemudian kabur mengendarai sepeda motor," jelasnya, Rabu (17/9).

Baca juga: URGENT Waduk Muara Badung! Pasca Banjir Enam Sungai di Bali Akan Dinormalisasi, Ini Kata Pak Koster!

Baca juga: TEKAN Kasus Rabies, Badung Dorong Perarem Desa Adat, Libatkan Desa Adat Cegah Rabies Melalui Perarem

Nahasnya di dalam tas tersebut terdapat dompet berisi uang tunai senilai Rp1 juta, serta satu unit ponsel. Akibat peristiwa ini, Sekarini pun melapor ke Polres Buleleng untuk dilakukan penanganan. 

Laporan tersebut segera mendapat atensi polisi. 

Hingga pada hari Minggu (20/7), Marcos berhasil ditangkap di salah satu rumah kos wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Marcos selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pria asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng ini terancam pidana penjara selama 7 tahun. 

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mengenai prosesnya, Per hari ini (Rabu) sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Buleleng," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved