Berita Buleleng
Loka POM Temukan Produk Kosmetik Kedaluwarsa & Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat!
Tak hanya itu, pihak Loka POM juga menemukan produk kosmetik dan obat tanpa izin edar dan adapula yang tidak sesuai persyaratan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Buleleng menemukan produk kosmetik kedaluwarsa yang masih dijual. Tak hanya itu, pihak Loka POM juga menemukan produk kosmetik dan obat tanpa izin edar dan adapula yang tidak sesuai persyaratan.
Seluruh produk tersebut ditemukan di toko yang berbeda. Misalnya produk kosmetik kedaluwarsa, ditemukan di salah satu toko yang berlokasi di wilayah Desa Kalisada, Kecamatan Seririt.
Obat dan kosmetik tanpa izin edar ditemukan di salah satu toko wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Sedangkan obat dan kosmetik yang tidak sesuai persyaratan ditemukan di salah satu toko wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Baca juga: DESA Bugbug Karangasem Bali Dilirik Investor Eropa! Miliki Panorama Bukit dan Laut Menawan
Baca juga: ANCAMAN Puso Belasan Hektare Tanaman Pertanian di Jembrana, Asuransi Tahun Ini Ditiadakan Pusat
Kepala Dinas DagperinkopUKM, Dewa Made Sudiarta saat dikonfirmasi membenarkan ihwal adanya temuan produk-produk tersebut. Pihaknya pun telah memerintahkan Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan untuk melakukan pengawasan.
"Dari pantauan kita, produk-produk tersebut sudah tidak ditemukan. Ada yang telah dibuang, serta ada yang sudah ditarik dari peredaran," jelasnya, Selasa (16/9).
Dewa Sudiarta mengatakan, pengawasan produk yang beredar di Buleleng bekerjasama dengan Loka POM Buleleng. Tentunya pascatemuan ini, pengawasan produk akan lebih diperketat. "Kalau Loka POM lebih detail melakukan pengecekan. Bisa sampai cek lab dan sebagainya," imbuh dia.
Selain pengawasan, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat maupun pengusaha, agar lebih teliti dalam menjual produk. Pun kepada pelaku usaha, diharapkan dapat melakukan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian produk yang dijual memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu yang ditetapkan BPOM.
"Dengan pengawasan yang intensif, masyarakat terlindungi dari produk-produk yang tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini pihaknya masih memberikan pembinaan awal. Apabila di kemudian hari masih ditemukan produk serupa dijual, bukan tidak mungkin pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Sanksi tegasnya bisa berupa pencabutan izin usaha," tandasnya. (mer)
Kadis PUTR: Belum Ada Rekanan Menawar, Pengembangan Fasilitas Panjat Tebing Tak Kunjung Dieksekusi |
![]() |
---|
Gandeng LSM, Kuasa Hukum Beserta Keluarga GA Dan WA Datangi DPRD Buleleng Bali, Minta Jelaskan SK |
![]() |
---|
Suwarmawan: 2025 Sudah 3 Kali, Website Pemkab Buleleng Jadi Sasaran Peretasan Promosi Judol! |
![]() |
---|
SEMPAT Tembus 350 Orang Sehari, Jumlah Pemohon SKCK di Buleleng Membludak, Layanan Hingga Malam |
![]() |
---|
Pemohon SKCK di Polres Buleleng Sempat Tembus 350 Orang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.