Berita Buleleng

Pemohon SKCK di Polres Buleleng Sempat Tembus 350 Orang Sehari

Alhasil pelayanan yang semestinya hanya sampai jam 14.00 wita, sampai diperpanjang hingga malam.

istimewa
Lengang - Suasana permohonan SKCK di kantor SPKT Polres Buleleng, Senin (15/9/2025). Pemohon SKCK untuk pemberkasan PPPK paruh waktu lebih lengang pasca penyesuaian jadwal hingga 22 September 2025. Istimewa 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -Permohonan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Buleleng beberapa hari terakhir mengalami lonjakan

Dalam sehari, jumlah pemohon bahkan tembus hingga 350 orang lebih.

Alhasil pelayanan yang semestinya hanya sampai jam 14.00 wita, sampai diperpanjang hingga malam.

Baca juga: TAK ADA TAWAR MENAWAR! Pasca Banjir di Bali, Giri Prasta Terapkan Aturan ini, Siapkan Sanksi

Lonjakan pemohon SKCK berkaitan dengan keperluan pemberkasan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sesuai jadwal, penyampaian kelengkapan dokumen pengusulan NIPPPPK dimulai dari tanggal 10 - 15 September 2025.

Sedangkan pengumuman daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu baru diunggah pada 10 September 2025.

Baca juga: TABRAK Truk Parkir, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan

Mepetnya waktu tentu membuat para pegawai kontrak berlomba-lomba segera melengkapi berkas. Sebab jika tidak mengajukan pemberkasan pengusulan NIPPPPK, tenaga kontrak dianggap mengundurkan diri. 


Kasat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Buleleng, AKP Kadek Alit Susanta mengungkapkan, lonjakan pemohon SKCK terjadi sejak Kamis (11/9/2025). Menurutnya kondisi ini akibat mepetnya waktu pemberkasan. 


"Jumlah tenaga kontrak Buleleng yang melamar sebagai PPPK paruh waktu sebanyak 2.290 orang. Karena waktunya mendadak dan kemarin batas waktunya sampai tanggal 15, makanya berlomba-lomba yang nyari," ucapnya, Senin (15/9/2025). 


Pada Kamis (11/9/2025), jumlah pemohon SKCK di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tercatat sebanyak 207 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada Jumat (12/9/2025) menjadi 372 orang. 


"Kami juga buka pelayanan pada Sabtu dan Minggu untuk memfasilitasi masyarakat. Di hari Sabtu (13/9/2025) pemohon SKCK mencapai 114 orang dan hari Minggu (14/9/2025) sebanyak 1 orang," sebutnya. 


AKP Alit mengatakan, sejatinya jam operasional pelayanan SKCK dimulai dari pukul 08.00 wita hingga 14.00 wita. Namun karena waktu pemberkasan mepet, ditambah jumlah pemohon membludak, alhasil pihaknya sampai lembur hingga pukul 21.00 wita. 


"Syukurnya tidak ada keluhan. Karena kita sejak awal sudah keluarkan antrean 300 - 350 orang per hari. Apalagi pelayanan SKCK bisa diakses melalui Polsek di masing-masing kecamatan. Sehingga kami cukup terbantu," ujarnya. 


Pada Senin (15/9/2025) pemohon SKCK di kantor SPKT lebih lengang. Hingga pukul 12.30 Wita, pemohon SKCK tercatat sebanyak 90 orang. 


Menurut AKP Alit, kondisi ini dikarenakan adanya pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng. Yang mana jadwal pemberkasan diperpanjang hingga tanggal 22 September 2025. 


"Suratnya turun dua hari lalu, yakni Sabtu (13/9/2025). Karena waktu sudah panjang, makanya tidak membludak lagi pemohon SKCK," tandasnya. (mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved