Berita Buleleng
Jelang Penutupan Open Dumping di TPA Bengkala, DLH Buleleng Gencarkan Sosialisasi
Batas waktu pemberhentian sistem penumpukan sampah terbuka di TPA Bengkala semakin dekat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Batas waktu pemberhentian sistem penumpukan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala semakin dekat.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberlakukan sistem pengelolaan sampah dari sumber.
Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dilarang melakukan pembuangan terbuka.
Melalui keputusan tersebut, DLH Buleleng diwajibkan untuk menghentikan sistem open dumping paling lambat 31 Juli 2026.
Baca juga: Pasang 3 Mesin, TPST Tahura 1 Dan 2 Denpasar Bali Ditarget Olah Sampah 300 Ton Per Hari
Menyikapi hal ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Salah satu pemaparan dalam sosialisasi ini adalah fokus pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sampah dari sumber.
"Ini sesuai amanat keputusan Kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup), khususnya pada diktum ketiga angka lima yang mewajibkan optimalisasi pemilahan sampah rumah tangga," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gede Putra Aryana, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Ditarget Olah Sampah 300 Ton per Hari, TPST Tahura 1 dan 2 Denpasar Pasang 3 Mesin
Dalam sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, masyarakat diwajibkan memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu.
Jadwal pembuangan sampah kini juga diatur. Setiap harinya, masyarakat boleh membuang sampah dua kali. Yakni pada pagi dan sore hari.
"Untuk pagi hari, masyarakat diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 05.00 Wita hingga 07.00 Wita. Sementara pada sore hari, jadwal pembuangan berlangsung pukul 17.00 Wita hingga 20.00 Wita," sebutnya.
Tak hanya itu, pembuangan sampah ke transfer depo juga diatur jenisnya melalui sistem kalender ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik.
Baca juga: MESIN Olah Sampah Berbasis Pirolisis di Klungkung, Ditarget Ujicoba Awal Mei 2026 Ini
Sedangkan pada tanggal genap diperuntukkan bagi sampah anorganik dan residu.
"Ini merupakan strategi percepatan untuk menekan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA Bengkala. Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Dengan demikian persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan," tegasnya.
Aryana memastikan edukasi serupa akan dilakukan terus dilakukan di desa dan kelurahan. Tujuannya agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
Selain penghentian sistem open dumping, sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026, DLH Buleleng diwajibkan menyusun rencana penghentian operasional, membangun zona sanitary landfill atau merelokasi TPA, serta menangani dampak lingkungan seperti lindi, gas, potensi kebakaran, dan kualitas udara. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DLH-Buleleng-saat-melakukan-sosialisasi.jpg)