Berita Buleleng

Gandeng LSM, Kuasa Hukum Beserta Keluarga GA Dan WA Datangi DPRD Buleleng Bali, Minta Jelaskan SK

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengungkapkan, penerbitan SK tersebut jauh dari prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Audiensi - Kuasa hukum bersama keluarga GA dan WA serta LSM Genus saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Buleleng. Pihak GA dan WA meminta dewan memanggil Bupati untuk menjelaskan ihwal penerbitan SK Pemberhentian.Gandeng LSM, Kuasa Hukum Beserta Keluarga GA Dan WA Datangi DPRD Buleleng Bali, Minta Jelaskan SK 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pemecatan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng, yakni GA dan WA terus bergulir. 

Setelah keduanya dinyatakan kepolisian tidak terbukti melakukan perzinahan, pada Senin 15 September 2025, kuasa hukum keduanya mendatangi gedung DPRD Buleleng untuk melakukan audiensi.

Audiensi saat itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara. 

Selain kuasa hukum, pertemuan saat itu dihadiri pula oleh orang tua GA dan WA serta LSM Gema Nusantara. 

Baca juga: 2 ASN Buleleng yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Mencabut Gugatannya di PTUN, Ada Apa?

Pada intinya, pihak GA dan WA hanya berharap agar SK Pemberhentian tersebut ditinjau kembali. 

Sebab yang dijadikan acuan hanya kegaduhan di media sosial saja. 

Bahkan proses hukum dugaan perzinahan yang dilaporkan LW, saat ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada bukti. 

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengungkapkan, penerbitan SK tersebut jauh dari prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Menurutnya, jika bupati dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa GA dan WA melanggar perjanjian kerja pasal 5 ayat 2 huruf e dan pasal 5 ayat 5 huruf b, setidaknya bupati membuktikan dulu dasar pertimbangan hukumnya. Sebab kepala daerah wajib menjunjung tinggi kepastian hukum. 

"Apabila perbuatan yang dituduhkan kepada kedua PPPK ini tidak terbukti secara hukum, mestinya bupati mencabut SK itu, karena SK tersebut telah cacat, baik secara prosedural maupun secara hukum," ucapnya. 

Tak hanya itu, Sudarma juga menilai penerbitan SK Pemberhentian ini juga berpotensi pada pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak seseorang mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak. 

Pada audiensi tersebut pihak GA dan WA meminta DPRD Buleleng menggunakan fungsinya di bidang pengawasan. 

Dewan diminta segera memanggil Bupati Buleleng untuk didengarkan pendapatnya ihwal penerbitan SK Pemberhentian sebagai PPPK. 

"Sesuai yang kami sampaikan tadi, kami minta agar dewan segera memanggil bupati untuk didengarkan pendapatnya. Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bupati dan bupati telah melakukan perbuatan tercela, tidak menutup kemungkinan kami minta dilakukan permakzulan terhadap bupati," tegasnya. 

Di sisi lain, apabila Bupati tetap bersikukuh tidak mau mencabut SK Pemberhentian, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved