Berita Buleleng
2 ASN Buleleng yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Mencabut Gugatannya di PTUN, Ada Apa?
Dikonfirmasi Kamis (4/9/2025), Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, membenarkan jika pihaknya mencabut gugatan itu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Buntut panjang kasus dugaan selingkuh ASN di Buleleng, berjalan hingga ke meja pengadilan.
Sidang pertama gugatan pembatalan SK Pemberhentian GA dan WA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, awalnya dijadwalkan Rabu (3/9/2025). Namun ternyata, sidang pertama justru batal karena GA dan WA mencabut gugatan.
Dikonfirmasi Kamis (4/9/2025), Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, membenarkan jika pihaknya mencabut gugatan itu. Alasannya karena ada berkas administrasi yang dinilai belum lengkap.
Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!
Baca juga: DOA Bersama Harapkan Kedamaian Negara, Ribuan Umat Lintas Agama Penuhi Alun-alun Kota Gianyar

"Kemarin saat pemeriksaan administrasi, berdasarkan petunjuk dari PTUN ada satu syarat yang belum terpenuhi. Oleh sebab itu kita diberi kesempatan untuk memperbaiki. Biar nanti gugatan kita tidak kadaluarsa, akhirnya saya mengambil langkah cabut (gugatan) sementara," jelasnya.
Sudarma menjelaskan, mengacu pada PP 79 tahun 2021, setiap gugatan ke PTUN wajib menempuh upaya administrasi. Meliputi upaya keberatan dan banding administratif.
Dalam hal ini, pihaknya belum melampirkan bukti banding administratif ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudarma mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat banding ke BKN.
"Sesuai ketentuan PP 79 itu, dalam waktu sekurang-kurangnya 21 hari, BKN harus menjawab," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan undang-undang pihaknya punya batas waktu pengajuan kembali gugatan sampai tanggal 20 Oktober 2025.
Pengajuan gugatan pun tidak ke PTUN Denpasar, melainkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Apapun jawaban BKN apakah diterima ataupun ditolak, itu tidak berpengaruh pada kami. Sepanjang ada bukti sudah ada upaya administrasi, artinya syarat untuk mengajukan gugatan sudah terpenuhi. Karena kami tinggal melampirkan itu saja, bukti bahwa kita sudah melakukan upaya banding," tandasnya. (mer)
2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Kawasan Hutan Lindung Batu Ampar Gerokgak Buleleng! |
![]() |
---|
CAIR Bonus Atlet Porjar, Sutjidra Harapkan Tahun Depan Atlet Buleleng Bisa Raihan 190 Medali Emas |
![]() |
---|
MELEDAK Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Seririt Buleleng, Kakak Beradik Alami Luka Bakar! |
![]() |
---|
BERKAS Administrasi Kurang, GA dan WA Cabut Gugatan di PTUN Denpasar |
![]() |
---|
Demi Uang Rp 50 Ribu, AP Lakukan ini di Kubutambahan Buleleng, Berakhir Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.