Berita Buleleng
Motor Pedagang Beras Raib di Buleleng Saat Transaksi, MAW dan AC Ditangkap di Jembrana
Motor Pedagang Beras Raib di Buleleng Saat Transaksi, MAW dan AC Ditangkap di Jembrana
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pedagang beras mengalami nasib apes. Motornya hilang saat melakukan transaksi di sebuah toko yang berlokasi di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial LSG itu mengalami kerugian materiil senilai Rp16 juta.
Informasi yang dihimpun, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Jumat (29/5/2026). Saat itu sekitar pukul 18.30 Wita, LSG membawa barang dagangannya berupa beras ke warung milik pak Iwan, yang berlokasi di pinggir jalan Jelantik Gingsir, Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada. Ia mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna Hitam-Merah DK 2828 VC.
Sayangnya, sepeda motor itu ditinggal dalam kondisi kunci masih nyantol. Ketika hendak kembali, mirisnya sepeda motor tersebut telah lenyap. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukasada untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Nostalgia Piala Dunia 1998, Wayan Sukadana Kritik Redupnya Atribut Piala Dunia 2026, Kontras
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menyebut, pasca dilaporkan Tim Khusus (Timsus) Goak Poleng langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku pencurian mengarah pada dua pria, yakni inisial MAW dan AC.
"Timsus Goak Poleng secara intensif melakukan penyelidikan keberadaan kedua terduga pelaku. Hingga pada hari Minggu (31/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, Timsus Goak Poleng mendapat kabar jika kedua pelaku ada di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana," ungkapnya, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Raih WTP ke-13, Pemprov Bali Diingatkan Gerindra Soal Krisis Infrastruktur dan Sinyal Pusat
Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah DK 2828 VC.
"Jadi kedua pelaku lebih dulu memantau situasi di seputaran TKP. Kemudian saat situasi sepi, pelaku segera kabur membawa sepeda motor itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, MAW dan AC selanjutnya disangkakan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. (mer)
| SPMB 2026 di Buleleng Terapkan Seleksi Dua Tahap, Jalur Prestasi SMP Dapat Kuota 25 Persen |
|
|---|
| Meski Siapkan 8.484 Kursi, Kampus Undiksha Hanya Targetkan 6.000 Mahasiswa Baru |
|
|---|
| PUTUS ASA Tak Mampu Bayar Utang, Nyoman Wirna Nekat Lakukan ini di Tejakula Buleleng |
|
|---|
| Setahun Edarkan Uang Palsu, MGRR Raup Untung dari Warung-warung Kecil, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pria di Buleleng Jual Gas LPG Oplosan Rp170 Ribu per Tabung, Untung Rp80 Ribu per Tabung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Buleleng-mengembalikan-sepeda-motor-yang-diamankan-dari-pencuri.jpg)