Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Pria di Buleleng Jual Gas LPG Oplosan Rp170 Ribu per Tabung, Untung Rp80 Ribu per Tabung 

Pria di Buleleng Jual Gas LPG Oplosan Rp170 Ribu per Tabung, Untung Rp80 Ribu per Tabung 

Tayang:
Tribun Bali
Oplosan - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kanan) menunjukkan tabung gas subsidi yang digunakan untuk bahan baku oplosan tabung 12 kilogram non subsidi. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gas LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dioplos menjadi tabung 12 kilogram non-subsidi. Mirisnya praktik ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan sebelum akhirnya dibongkar Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyebut terungkapnya aktivitas ilegal ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Laporan itu menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi gas LPG 12 kilogram.

"Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit IV Satreskrim Polres Buleleng dengan mendatangi sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Kajekangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng," jelasnya dalam Pers Release Senin (8/6/2026).

Baca juga: MABUK Lalu Nekat Lawan Arus di Nangka Selatan, Pemotor Asal Lombok Tewaskan Pemuda Buleleng

Saat dilakukan penindakan, KP yang merupakan pemilik rumah tertangkap basah sedang melakukan pemindahan isi gas, dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.

"Dari lokasi ditemukan puluhan tabung LPG 3 kilogram sebagai bahan baku serta sejumlah tabung LPG 12 kilogram yang sedang dalam proses pengisian," ujar Kapolres.

Kasus Pembunuhan di Jepang: Agung Akui Berniat Habisi Nyawa Sri Rahayu, Latar Belakang Asmara?

Pada penggerebekan itu polisi menemukan 78 tabung LPG 3 kilogram, terdiri atas 70 tabung berisi penuh dan delapan tabung kosong. Selain itu, ditemukan 12 tabung LPG 12 kilogram dengan berbagai kondisi, yakni enam tabung berisi penuh, lima tabung berisi setengah, dan satu tabung kosong.


Kepada penyidik, KP mengaku memperoleh tabung LPG 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya dengan harga Rp20 ribu per tabung. Setelah dioplos ke dalam tabung 12 kilogram, gas tersebut dijual kembali kepada beberapa warung langganan seharga Rp170 ribu per tabung.


"Menurut pengakuan pelaku, kegiatan pengoplosan tidak dilakukan setiap hari, melainkan menyesuaikan jumlah pesanan. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang terjual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu," ungkapnya.


KP selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita enam alat pemindah isi gas, satu kantong plastik berisi karet tabung gas, serta satu kantong plastik berisi tutup tabung gas sebagai barang bukti.


Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar atau energi yang mendapat subsidi pemerintah. "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," jelasnya. 


Untuk diketahui, pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG ini tidak berselang lama sejak mutasi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dari Polres Karangasem ke Polres Buleleng. Di mana sebelum dimutasi, AKP Alberto sempat mengungkap kasus serupa di Karangasem. 


Kepada Tribun Bali, AKP Alberto mengaku tidak ada misi khusus ihwal pengungkapan kasus pengoplosan gas bersubsidi setelah bertugas di Buleleng. Menurutnya, penindakan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana yang merugikan program subsidi pemerintah.


"Enggak ada misi khusus. Kalau ada tindak pidana, ya pasti kita ungkap. Apalagi ini menjadi perhatian pemerintah karena gas dan BBM merupakan barang yang disubsidi. Sudah disubsidi, tetapi ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi," ujarnya.


AKP Alberto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku di Buleleng hampir serupa dengan kasus yang pernah diungkap di Karangasem. Bedanya, skala operasi di Buleleng relatif lebih kecil.


"Kalau yang di sini hanya tabung 3 kilogram dan 12 kilogram. Di Karangasem ada yang sampai tabung 50 kilogram, tempatnya juga lebih besar. Kalau yang di sini hanya dilakukan di belakang rumah," katanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved