Berita Buleleng

Gandeng LSM, Kuasa Hukum Beserta Keluarga GA Dan WA Datangi DPRD Buleleng Bali, Minta Jelaskan SK

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengungkapkan, penerbitan SK tersebut jauh dari prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Audiensi - Kuasa hukum bersama keluarga GA dan WA serta LSM Genus saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Buleleng. Pihak GA dan WA meminta dewan memanggil Bupati untuk menjelaskan ihwal penerbitan SK Pemberhentian.Gandeng LSM, Kuasa Hukum Beserta Keluarga GA Dan WA Datangi DPRD Buleleng Bali, Minta Jelaskan SK 

Yang mana pihak GA dan WA menggugat Pemkab Buleleng membayar kerugian materiil dengan total senilai Rp1,5 miliar. 

Sudarma menyebut alasan gugatan ini. Pertama GA dan WA yang dikontrak selama lima tahun, saat ini baru menerima satu bulan gaji. 

Dengan demikian ada 59 bulan gaji yang belum diterima keduanya. 

"Akumulasi gaji inilah yang kita jadikan dasar untuk kerugian materiil. Ditambah kerugian imateril berupa harga diri keduanya. Namun apabila SK tersebut dicabut, maka kami tidak akan minta ganti rugi," jelasnya. 

Sementara itu, ayah WA bernama Made Suartana menilai bupati terkesan buru-buru menerbitkan SK Pemberhentian. 

Menurut dia, semestinya SK tersebut baru diterbitkan setelah ada kepastian hukum dari pihak kepolisian. 

"Apabila hasil pemeriksaan terbukti melakukan perzinahan, silakan saja keluarkan SK. Tapi nyatanya, hasil terakhir yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa anak kami tidak pernah melakukan. Sehingga laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui alasan mengapa WA tidak diberi surat peringatan pertama hingga ketiga. 

Melainkan langsung dikeluarkan SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Suartana menambahkan, kasus yang menimpa anaknya diharapkan menjadi pelajaran bersama. 

"Jangan sampai terjadi di ASN lain yang dipecat hanya karena kasusnya viral, padahal belum ada kepastian hukum," tegasnya. 

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya terbuka dengan segala aspirasi dan masukkan yang ada. 

Mengenai tindaklanjut yang akan diambil, pihaknya mengatakan akan mengambil tindakan terukur. 

Tujuannya tentu agar kasus pemecatan oknum PPPK di Sekretariat DPRD Buleleng tidak semakin panjang.

"Hasil dari audiensi ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Buleleng. Akan dibahas secara kelembagaan. Nanti ada putusan dari pimpinan dewan, terkait hal ini," ucapnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved