Berita Buleleng
2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi
2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Langkah GA dan WA melakukan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pemkab Buleleng secara tegas mengaku siap meladeni, apabila gugatan tersebut diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengaku sudah mendengar ihwal adanya gugatan tersebut.
Baca juga: TEGAS! Sekda Gianyar Gus Bem Sidak Disiplin ASN dan Kepala OPD: Jangan Ada yang Seenaknya!
Hanya saja Pemkab Buleleng belum tahu terkait materi gugatan.
Hal ini karena Pemkab Buleleng belum menerima memori gugatan dari PTUN.
"Sampai saat ini belum ada surat masuk ke Pemda mengenai gugatan itu," ucap Sekda Buleleng dikonfirmasi Rabu (3/9/2025)
Walaupun demikian, Sekda Suyasa mengaku Pemkab Buleleng sudah siap apabila gugatan tersebut diterima oleh PTUN Denpasar.
Baca juga: BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M
"Pemda punya tim fasilitasi hukum, termasuk jaksa pengacara negara. Karena segala keputusan yang diambil Pemkab Buleleng harus bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Terpisah, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku siap menghadapi gugatan kedua eks PPPK tersebut.
Sebelumnya dua mantan PPPK itu bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Ia menilai langkah kedua mantan PPPK Buleleng itu menggugat SK Pemberhentian adalah hak warga negara.
"Saya sudah dengar ada gugatan itu. Tentu kalau mereka menggugat, mau tidak mau, suka tidak suka harus kita hadapi," tegas Sutjidra
Mengenai langkah yang akan diambil, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat untuk menentukan sikap.
Diberitakan sebelumnya, dua mantan PPPK GA dan WA secara resmi melayangkan gugatan terhadap SK Pemberhentian keduanya ke PTUN.
Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
11 Desa Dapat Bantuan Pembangunan Jamban di Kabupaten Buleleng |
![]() |
---|
BPBD Buleleng Sosialisasi, Platform Waspada Tingkatkan Kesiapsiagaan di Sekolah |
![]() |
---|
Platform Waspada Diharapkan Mampu Tingkatkan Kesiapsiagaan di Lingkungan Sekolah di Buleleng |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Ni Ketut Irawati, Kondisi Kepala Jadi Sorotan, Kecelakaan Tragis di Buleleng |
![]() |
---|
BERAWAL Bertemu di Kamar Kos di Buleleng, Kini Nasib IWK Diujung Tanduk, Korban Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.