Berita Buleleng
BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M
BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemecatan terhadap GA dan WA, eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK karena dugaan perzinahan di Buleleng memasuki babak baru.
Kedua eks PPPK ini resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Gugatan pembatalan SK Bupati Buleleng tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025).
Baca juga: SELAMAT JALAN Puja Astawa, Kecelakaan Maut di Buleleng, Alami Patah Leher
Saat bertugas kedua mantan PPPK ini bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Dalam gugatan tersebut, keduanya menuntut Pemkab Buleleng cq Bupati, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 Miliar.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengungkapkan, gugatan terhadap Bupati Buleleng ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak.
Baca juga: ANARKIS! 1 Polisi Diserang Hingga Tak Sadarkan Diri di Kantor DPRD Bali, 5 Demonstran Diamankan
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat gugatan di PTUN," ujar kuasa hukum kedua eks PPPK itu.
Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kedua eks PPPK Pemkab Buleleng tersebut karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, menurutnya, Bupati Buleleng telah mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam memutuskan pemecatan kedua eks PPPK tersebut.
Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua mantan PPPK iti terbukti melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati Buleleng seharusnya melakukan kajian komprehensif. Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, GA dan WA menerima SK Pemberhentian Bupati Buleleng sebagai PPPK pada Senin (21/7/2025).
Isi klausulnya kedua PPPK itu diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri.
GA dan WA sendiri awalnya merupakan tenaga kontrak, keduanya baru dilantik sebagai PPPK tahap I pada 20 Juni 2025 lalu.
Namun pada Rabu (9/7/2025) warganet dibuat heboh dengan beredarnya video penggrebekan keduanya oleh istri sah GA.
Ancam Pria di Buleleng Bali dengan Golok, Made Tomy Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
GUGAT SK Pemberhentian PPPK, GA dan WA Tuntut Pemkab Buleleng Bayar Kerugian Rp1,5 Miliar! |
![]() |
---|
Kunjungi SMPN 1 Sukasada Buleleng, Ahok Ingin Lihat Kandidat Sekolah Rujukan Google |
![]() |
---|
ANCAM Gede Pasek Pakai Golok! Made Tomy Cemburu Buta Usai Diduga Dekati Sang Pacar |
![]() |
---|
BONGKAR Sindikat Pemalsu STNK, 3 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.