Berita Buleleng

BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M

BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M

istimewa
Media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan perselingkuhan. Mirisnya perselingkuhan ini dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN). Dugaan perselingkuhan ini mencuat, setelah dibagikan oleh akun Facebook Widia Widia. 

Dalam video itu sang istri  menduga kedua eks PPPK itu melakukan perzinahan.

Karena kasus ini begitu viral, Pemkab Buleleng pun segera mengambil sikap tegas terhadap kedua PPPK tersebut. 

Keduanya sempat dipanggil oleh Sekwan DPRD Buleleng, yang akhirnya berujung pada pemberhentian terhadap kedua PPPK tersebut.

Cewek eks PPPK bantah lakukan perzinahan 

Polres Buleleng pun saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap masing-masing laporan yang dilayangkan. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura membenarkan jika pihak yang terlibat saling melayangkan laporan.

Dalam hal ini, Polres Buleleng masih melakukan penyelidikan.

"Kasus ASN memang saling lapor," ucapnya Jumat (25/7/2025). 

Diketahui, pihak yang terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan ini meliputi LW yang merupakan istri dari GA. 

LW melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan, laporan itu dilayangkan pada 5 Juni 2025. 

Hingga pada 9 Juli 2025, akun media sosial bernama Widia Widia mengunggah file video serta foto indikasi perselingkuhan.

Dalam unggahan dugaan perselingkuhan itu nampak wajah GA dan WA.

Tak sampai situ saja, pada unggahan akun media sosial tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun. 

Kemudian unggahan ini memicu respon GA. Ia kemudian melaporkan istrinya, LW ke Polres Buleleng pada 9 Juli 2025.

LW membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved