Berita Buleleng

BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M

BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M

istimewa
Media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan perselingkuhan. Mirisnya perselingkuhan ini dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN). Dugaan perselingkuhan ini mencuat, setelah dibagikan oleh akun Facebook Widia Widia. 

Dalam laporannya, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai ASN PPPK di Pemkab Buleleng.

Sehingga ia membuat laporan ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut. 

Sedangkan WA melapor pada hari Minggu (13/7/2025).

Sama dengan GA, WA juga membuat laporan dengan terlapor LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia. 

Dalam laporan itu, WA menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang.

Sehingga dia yang merasa nama baiknya dicemarkan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng

Mengenai kelanjutan dua laporan tersebut, AKP Widura mengaku saat ini Polres Buleleng masih melakukan pendalaman. 

Baik terhadap laporan dugaan perzinahan maupun pencemaran nama baik. 

Dikatakan, saat ini beberapa pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Buleleng.

Namun pihaknya tetap memerlukan alat bukti lain yang terkait. 

"Kan ini keterangan saksi, ya otomatis kita juga harus kumpulkan alat bukti lain. Kita tidak hanya berdiri dari keterangan saksi saja.

Kami coba dalami kalau memang ada yang bisa kami buktikan ya kami buktikan. Kalau tidak ya kita sampaikan apa adanya," ucapnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved