Berita Buleleng
2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi
2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Sesuai jadwal, sidang perdana di PTUN Denpasar akan berlangsung pada Rabu (3/9/2025).
Dalam gugatan tersebut, GA dan WA juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Sudarma mengungkapkan, gugatan ke PTUN Denpasar ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak.
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat PTUN," ujarnya.
Ia menilai keputusan pemberhentian terhadap kedua mantan PPPK di Buleleng tersebut merugikan kliennya karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, menurutnya, Bupati Buleleng telah mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam kasus kedua mantan PPPK tersebut.
Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua PPPK itu terbukti melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif. Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegasnya. (mer)
DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun! |
![]() |
---|
TUNTUT Pemkab Bayar Kerugian Rp1,5 M, Pasangan Diduga Selingkuh Gugat SK Pemberhentian ke PTUN |
![]() |
---|
BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Ancam Pria di Buleleng Bali dengan Golok, Made Tomy Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
GUGAT SK Pemberhentian PPPK, GA dan WA Tuntut Pemkab Buleleng Bayar Kerugian Rp1,5 Miliar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.