Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bule Berulah di Bali

AM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Bule Inggris Tebas Front Office Resort di Buleleng 

AM, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris saat ini masih ditahan di Polres Buleleng.

Tayang:
Istimewa
DITANGKAP - AM, bule Inggris pelaku penebasan di salah satu resort Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak saat diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (6/5/2026). Kini terancam 7 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - AM, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris saat ini masih ditahan di Polres Buleleng.

Pria 36 tahun itu terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun akibat kasus penganiayaan yang dia lakukan. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan sejak diamankan pada Rabu (6/5), pihak kepolisian terkendala kondisi AM yang tidak berada dalam keadaan sadar.

Oleh sebab itu, dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Buleleng, AM didampingi utusan dari konsulat Inggris serta penasihat hukum yang disediakan pihak konsulat. 

Baca juga: ASTAGA! 26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Polresta Denpasar Selidiki Kasus Ini

"Saat ini pemeriksaan masih estafet untuk benar-benar kita mengetahui motifnya apa. Kemudian kenapa bisa melakukan seperti itu. Jika keterangan-keterangan itu mendukung dan pembuktiannya cukup, hari ini kita akan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (7/5). 

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap AM. Sebab ada indikasi dia dalam pengaruh alkohol, narkoba, atau mengalami gangguan psikologis dan sebagainya.

"Kita kemarin sudah cek, nanti hasilnya akan kita sampaikan," ujarnya.

Meski berstatus warga negara asing, AKBP Ruzi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: KASUS Bule Berulah Kian Banyak, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Bermasalah, Ini Pelanggarannya!

AM terancam pasal 466 dan/atau 307 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

"Prosesnya sama. Mau WNA ataupun WNI, kalau melakukan pelanggaran hukum di Indonesia tentu diproses sesuai aturan hukum di Indonesia," tegasnya. 

AKBP Ruzi mengungkapkan, AM mulai menginap di Buleleng pada 30 April hingga 23 Mei. Ia menginap di salah satu hotel yang juga berlokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak. 

Pada malam kejadian yakni tanggal 5 Mei, AM awalnya menanyakan makan malam dan fasilitas party pada pihak hotel. Namun karena datang dalam kondisi mabuk, staf hotel menolak bule gendong itu. 

Baca juga: Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah, Motif Ekonomi Jadi Pemicu  Lakukan Pelanggaran 

Alhasil AM pergi meninggalkan hotel menuju ke resort tempat kejadian. Ia tiba sekitar pukul 20.30 Wita mengendarai mobil suzuki fronx warna putih DK 1461 FCG. 

Pihak sekuriti resort sempat menanyai tujuan AM dan diketahui bahwa keadaan korban seperti mabuk/tidak dalam kondisi normal. Ia kemudian diarahkan ke lokasi parkir. 

Pihak sekuriti kemudian menghubungi front office di lobby. Tak berselang lama petugas FO berinisial IBP mendatangi tempat parkir. Di sanalah terjadi komunikasi antara korban dengan terduga pelaku. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved