Berita Denpasar
26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Tindak Pidana Masih Berproses
Penyidikan terhadap 26 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dari sebuah akomodasi di Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung membuahkan hasil.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidikan terhadap 26 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dari sebuah akomodasi di Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung membuahkan hasil.
Adalah kepastian hukum terkait status tinggal mereka.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan meskipun penyidikan tindak pidana umum masih berproses, pelanggaran administratif keimigrasian telah terbukti secara nyata.
Baca juga: BULE NEKAT! AM Diduga dalam Pengaruh Alkohol, WNA Inggris Tebas Petugas FO Resort di Pejarakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa puluhan WNA yang diduga terlibat jaringan operator scam tersebut masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan peruntukan kegiatannya.
Kompol Agus mengungkapkan bahwa poin utama yang menjadi dasar penanganan awal terhadap kelompok ini adalah penyalahgunaan izin tinggal.
Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa dokumen perjalanan yang digunakan oleh para WNA tersebut bukanlah untuk bekerja atau melakukan aktivitas bisnis tertentu.
“Yang sudah pasti yaitu adalah pelanggaran keimigrasian. Nah, itu sudah paling awal, ya dari visanya, visanya visa turis (wisatawan),” kata Kompol Agus, Kamis (7/5).
Baca juga: KASUS Bule Berulah Kian Banyak, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Bermasalah, Ini Pelanggarannya!
Keputusan penyidik untuk menitipkan ke-26 WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai didasari oleh prosedur hukum yang berlaku, mengingat masa pemeriksaan awal di kepolisian memiliki batas waktu tertentu.
Mengenai alasan teknis penyerahan para WNA tersebut ke pihak Imigrasi, pelimpahan ini dilakukan untuk memastikan proses administratif berjalan paralel dengan penyidikan pidana yang sedang dikembangkan bersama pihak kejaksaan.
“Ya karena 1x24 jam enggak cukup sel di sini. Yang jelas kalau dari pidananya sampai saat ini kan masih kita berproses,” ujar Kompol Agus.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Bali.
Baca juga: DIGEREBEK Lagi Ngamar di Bali, Tiga WNA Ini Tak Berkutik, Terungkap Modus Operandinya
Kompol Agus menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap keberadaan kelompok-kelompok asing yang berpotensi membentuk basis kejahatan terorganisir.
“Saat ini kita lebih kepada Harkamtibmas, ya kita tidak membiarkan ada markas geng di Bali,” tegasnya.
Meski pelanggaran visa telah dipastikan, kepolisian masih mendalami dugaan pidana umum lainnya, termasuk informasi mengenai penyekapan yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Kedutaan Besar negara terkait.
Penjelasan menyeluruh mengenai konstruksi kasus rencananya secara lengkap dijadwalkan akan dipaparkan oleh Kapolda Bali atau Kapolresta Denpasar pada pekan depan.
“Tapi nanti kan yang akan menyampaikan ini kan Kapolda atau Kapolresta. Kita tunggulah, mungkin minggu depan,” tandas Kompol Agus. (*)
Berita lainnya di
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dugaan-Penyekapan-26-WNA-di-Bali-Polisi-Selidiki-Kebenaran-Informasi-Penyekapan-Mereka-Sukarela.jpg)