Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif

Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra (tengah membawa mic) bersama Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang. Dugaan Penyekapan 26 WNA di Bali, Polisi Selidiki Kebenaran Informasi Penyekapan: Mereka Sukarela 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidikan terhadap 26 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dari sebuah akomodasi di Kedonganan, Kuta, kini membuahkan kepastian hukum terkait status tinggal mereka. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa meskipun penyidikan tindak pidana umum masih berproses, pelanggaran administratif keimigrasian telah terbukti secara nyata. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa puluhan WNA yang diduga terlibat jaringan operator scam tersebut masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan peruntukan kegiatannya.

Baca juga: Dugaan Penyekapan 26 WNA di Bali, Polisi Selidiki Kebenaran Informasi Penyekapan: Mereka Sukarela

Kompol Agus mengungkapkan bahwa poin utama yang menjadi dasar penanganan awal terhadap kelompok ini adalah penyalahgunaan izin tinggal. 

Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa dokumen perjalanan yang digunakan oleh para WNA tersebut bukanlah untuk bekerja atau melakukan aktivitas bisnis tertentu.

Baca juga: Wabup Badung Dan Wagub Bali Hadiri HUT Baladika, Salurkan Ribuan Komposter Untuk Kelola Sampah

"Yang sudah pasti yaitu adalah pelanggaran keimigrasian. Nah, itu sudah paling awal. Ya dari visanya, visanya visa turis," kata Kompol Agus pada Kamis 7 Mei 2026.


Keputusan penyidik untuk menitipkan ke-26 WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai didasari oleh prosedur hukum yang berlaku, mengingat masa pemeriksaan awal di kepolisian memiliki batas waktu tertentu. 


Mengenai alasan teknis penyerahan para WNA tersebut ke pihak Imigrasi, pelimpahan ini dilakukan untuk memastikan proses administratif berjalan paralel dengan penyidikan pidana yang sedang dikembangkan bersama pihak kejaksaan. 


"Ya karena 1x24 jam enggak cukuplah sel di sini. Yang jelas kalau dari pidananya sampai saat ini kan masih kita berproses," ujar Kasat Reskrim 


Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Bali. 


Kompol Agus menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap keberadaan kelompok-kelompok asing yang berpotensi membentuk basis kejahatan terorganisir. 


"Saat ini kita lebih kepada Harkamtibmas, ya kita tidak membiarkan ada markas geng di Bali," tegasnya.


Meski pelanggaran visa telah dipastikan, kepolisian masih mendalami dugaan pidana umum lainnya, termasuk informasi mengenai penyekapan yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Kedutaan Besar negara terkait. 


Penjelasan menyeluruh mengenai konstruksi kasus rencananya secara lengkap dijadwalkan akan dipaparkan oleh Kapolda Bali atau Kapolresta Denpasar pada pekan depan. 


"Tapi nanti kan yang akan menyampaikan ini kan Kapolda atau Kapolres.ta Kita tunggulah, mungkin minggu depan," tutup Kompol Agus. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved