Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Terkait Operasional SJUT-IPT di Sanur Denpasar, Operator Dikenakan Tarif Layanan Dasar

Terkait Operasional SJUT-IPT di Sanur Denpasar, Operator Dikenakan Tarif Layanan Dasar

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Petugas saat melakukan pengecekan instalasi SJUT IPT di Jalan Danau Tamblingan Sanur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Proyek fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau sistem kabel bawah tanah di kawasan Sanur, Denpasar, telah rampung.

PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) pun telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.

Proyek SJUT-IPT Sanur yang diserahterimakan meliputi pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB).

Kemudian enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel High-Density Polyethylene (HDPE).

Baca juga: Terlilit Pinjol, Oknum Brimob Polda Bali Nekat Lakukan Pencurian di Sukawati, Divonis 1 Tahun

Selain itu, Perwali untuk penetapan tarif pun sudah terbit yakni Perwali Nomor 16 Tahun 2026.

Terkait hal itu, Pemkot Denpasar terus mewujudkan wajah kota yang bersih dari kabel udara yang semrawut.

Baca juga: Ribuan Umat Muslim Gelar Salat Idul Adha di Lapangan Renon, Ingatkan Jaga Lisan di Era Medsos

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan menyatakan, Perwali penetapan tarif ini merupakan langkah maju untuk memberikan kepastian sekaligus menjamin penataan ruang kota yang lebih rapi.


Lewat Perwali ini, wilayah pelayanan SJUT-IPT di daerah dibagi menjadi beberapa klasifikasi kawasan untuk menentukan koefisien kelas tarif yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi atau operator.


Berdasarkan aturan tersebut, klasifikasi wilayah dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Kelas I dan Kelas II.


Untuk Kelas I mencakup kawasan komersial dan strategis seperti zona pariwisata, zona perdagangan, dan zona perkantoran.


Sedangkan untuk Kelas II mencakup zona domestik dan fasilitas umum, seperti zona perumahan, sarana pelayanan umum, pertanian, badan air, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan pertahanan keamanan.


"Pembagian kelas ini sangat adil. Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti pusat pariwisata dan perdagangan masuk Kelas I, sementara kawasan pemukiman atau ruang hijau masuk Kelas II dengan penyesuaian tarif yang lebih rendah," jelas Putrawan, Rabu, 27 Mei 2026.


Lebih lanjut, bahwa komponen tarif layanan terdiri dari dua jenis, yakni tarif layanan dasar yang dibayar satu kali di awal dan tarif layanan pemeliharaan tahunan yang dikenakan mulai tahun kedua.


Pengenaan masing-masing tarif berbeda untuk SJUT-IPT atas tanah dan bawah tanah.


Untuk tarif layanan dasar SJUT-IPT Atas Tanah (Kabel Aerial) perhitungannya yakni tarif dasar Rp 80.000 per meter dikalikan koefisien kelas tarif dikalikan panjang lintasan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved