Berita Denpasar
Polresta Denpasar Terima Pengajuan Bukti Baru Dari Kontraktor Atas Skandal Penipuan Miliaran Rupiah
Dalam surat pengajuan bukti baru ini, seluruh detail ini dijabarkan secara utuh tanpa ada yang terlewat.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Konflik terkait proyek pembangunan gudang dan showroom menyeret pemilik perusahaan es krim ternama AICE di Jalan Cargo Permai Nomor 200, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, memasuki babak baru.
Kontraktor asal Makassar, Hengky Rachmat Jaya Soetioso, secara resmi melayangkan Surat Pengajuan Bukti Baru ke Satreskrim Polresta Denpasar guna mendesak pihak kepolisian membuka kembali lembaran kasus dugaan penipuan senilai miliaran rupiah itu.
Dengan terlapor Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang merupakan Owner sekaligus Komisaris AICE Ice Cream wilayah Bali, berinisial XG.
Langkah hukum ini diambil demi membatalkan penghentian penyelidikan sebelumnya dan menaikkan status perkara langsung ke tahap penyidikan demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Diduga Tipu Kontraktor 1,3 Miliar, Mr XG Owner Es Krim AICE Wilayah Bali Dilaporkan ke Polisi
"Kami ajukan bukti baru, biar tidak ada lagi alasan kurang bukti," ungkap Hengky saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Jumat 22 Mei 2026.
Kasus yang bergulir sejak Agustus 2025 lewat Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/399/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI ini sempat membentur dinding keras setelah penyidik Polresta Denpasar mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/197/XII/2025/Satreskrim pada Desember 2025.
Saat itu, polisi memutuskan menghentikan penyelidikan dengan dalih belum ditemukan unsur pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/946/XII/2025/Satreskrim tertanggal 23 Deseber 2025.
Tak tinggal diam, Hengky kembali melayangkan perlawanan sengit dengan menyodorkan empat bukti baru yang diklaim secara telak menguliti modus tipu muslihat sang bos es krim asing tersebut.
Dalam surat pengajuan bukti baru ini, seluruh detail ini dijabarkan secara utuh tanpa ada yang terlewat.
Bukti pertama berupa Hasil Audit Internal CV. Benteng Berkah yang secara otentik membuktikan bahwa Hengky telah rampung mengerjakan, menyelesaikan, sekaligus melakukan serah terima atas pembangunan seluruh proyek milik XG.
Namun, dari hasil audit tersebut ditemukan fakta mencengangkan ada sederet tagihan pekerjaan lanjutan yang sama sekali tidak dibayarkan oleh XG.
Meliputi pembangunan pagar keliling, timbunan dan paving, pembuatan showroom, pembuatan kanopi, persiapan dan pembersihan proyek, biaya keramik yang batal dipasang, hingga biaya angkat coldstorage.
Akibat ulah XG yang menikmati hasil bangunan tanpa membayar ini, audit internal mencatat Hengki mengalami kerugian ekonomi riil sebesar Rp1.358.052.221.
Laporan keuangan tersebut diperkuat oleh bukti kedua, yakni Buku Besar CV. Benteng Berkah.
Dokumen ini membeberkan bahwa XG sejatinya hanya membayar item pekerjaan utama saja, yakni Gedung/Gudang A, Gedung/Gudang B, dan Kantor Gudang B dengan total nilai Rp7.170.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polresta-Denpasar-Terima-Pengajuan-Bukti-Baru-Dari-Kontraktor-Atas-Skandal-Penipuan-Miliaran-Rupiah.jpg)