Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Polresta Denpasar Terima Pengajuan Bukti Baru Dari Kontraktor Atas Skandal Penipuan Miliaran Rupiah

Dalam surat pengajuan bukti baru ini, seluruh detail ini dijabarkan secara utuh tanpa ada yang terlewat.

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Korban dugaan penipuan miliaran rupiah Hengky Rachmat Jaya Soetioso sat mengajukan bukti baru di Polresta Denpasar. Polresta Denpasar Terima Pengajuan Bukti Baru Dari Kontraktor Atas Skandal Penipuan Miliaran Rupiah 

"Sementara itu, untuk seluruh item pekerjaan tambahan senilai Rp1,35 miliar lebih tadi, Buku Besar perusahaan mencatat sama sekali nihil pembayaran dari pihak XG hingga saat ini," bebernya.

Tak sekadar dokumen administrasi di atas kertas, bukti utama yang dibawa Hengky ke hadapan penyidik IPTU I Gede Wirta, SH., adalah bukti ketiga berupa Rekaman Percakapan langsung antara dirinya dengan XG.

Rekaman yang diambil pada tanggal 12 Juli 2025, pukul 10:38 WITA tersebut, merekam momen krusial saat Hengki mendatangi langsung XG untuk menagih haknya.

Pada menit ke 00:01:33, Hengki mendesak XG untuk segera melunasi seluruh pekerjaan yang telah diserahterimakan.

Skakmat terjadi pada menit ke 00:03:50, di mana dalam rekaman itu XG terdengar jelas mengakui adanya item pekerjaan yang belum ia bayarkan kepada Hengky.

Alih-alih melunasi, pada menit ke 00:04:08 XG justru merengek meminta potongan harga alias diskon/nego atas hasil keringat kontraktor lokal tersebut.

Bahkan, pada menit ke 02:04:09, XG menyatakan secara sepihak bahwa dirinya hanya bersedia membayar Rp1.000.000.000,- dari total keseluruhan sisa tagihan yang dipersoalkan.

“Pengakuan adanya item pekerjaan yang belum dibayar dalam rekaman tersebut menjadi salah satu bukti penting yang kami ajukan untuk membongkar kasus ini,” tegas Hengky.

Bukti keempat yang diserahkan adalah Surat Tanggapan Somasi Tanggal 25 Juli 2025 yang dikirimkan oleh kubu XG.

Bagi Hengky, surat tanggapan somasi tersebut justru menjadi bumerang bagi XG karena secara nyata mempertontonkan adanya itikad buruk atau niat jahat (Mens Rea).

Bagaimana tidak, setelah menikmati hasil bangunan dan bahkan menyewakan gedung tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar.

XG justru memutus hubungan hukum dengan entengnya melalui kalimat "antara Terlapor dengan Pelapor tidak memiliki hubungan hukum dan tidak pernah membuat kesepakatan dan ikatan hukum apapun".

Berdasarkan empat bukti baru yang super solid itu, Hengky menilai penolakan pembayaran ini bukan sekadar perkara wanprestasi atau keterlambatan bayar biasa, melainkan murni tindak pidana penipuan yang terencana.

Merespons memanasnya kasus ini di ruang publik, diberitakan sebelumnya pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, angkat bicara memberikan klarifikasi resmi.

Pihak Polda Bali menegaskan bahwa penanganan laporan sengketa ini sejak awal telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved