Penipuan di Bali
Diduga Tipu Kontraktor 1,3 Miliar, Mr XG Owner Es Krim AICE Wilayah Bali Dilaporkan ke Polisi
kuasa hukum pelapor, mengungkapkan adanya indikasi atau dugaan tipu muslihat yang dilakukan terlapor sejak awal proyek terakhir.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menggelar perkara ulang terkait dugaan kasus penipuan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Kasus penipuan ini melibatkan Komisaris sekaligus Owner AICE Ice Cream wilayah Bali, Mr. XG (50), terhadap kontraktor lokal pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kasus yang menyeret warga negara asing (WNA) asal China ini kembali digelar setelah proses hukumnya sempat terhenti akibat terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan di tingkat Polresta Denpasar.
Pihak pelapor, Hengki Rachmat Jaya Soetioso, melalui tim hukumnya dari CAMS Tax & Law, menyatakan kekecewaannya atas dihentikannya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak Agustus 2025 tersebut.
Baca juga: Marak Kasus Penipuan Investasi di Bali, Polda Bali: Jaga Citra di Mata Investor Global
Pasalnya, pengerjaan proyek senilai miliaran rupiah telah rampung dan digunakan oleh pihak terlapor, namun pembayaran maupun pengerjaan proyek tersebut disangkal oleh terlapor.
"Padahal pengerjaan proyek bangunan tersebut nyata-nyata telah diselesaikan oleh pelapor sesuai dengan RAB yang telah disepakati bersama tersebut," kata dia dijumpai usai pemeriksaan di Polda Bali.
"Akibatnya Pelapor mengalami kerugian yakni sebesar Rp1.358.052.121, karena tidak adanya pembayaran yang dilakukan oleh terlapor," jabarnya.
Persoalan ini bermula pada Juni 2024 saat Hengki dan Mr. XG sepakat untuk membangun gudang es krim di Jalan Cargo Permai, Denpasar.
Pengerjaan awal berjalan lancar dengan sistem kepercayaan tanpa perjanjian tertulis. Namun, masalah muncul pada pengerjaan proyek lanjutan yang meliputi pembangunan Pagar Keliling, Showroom, hingga Pemasangan Paving.
Andi Ardianto, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, mengungkapkan adanya indikasi atau dugaan tipu muslihat yang dilakukan terlapor sejak awal proyek terakhir.
"Klien kami diiming-imingi janji bahwa pembayaran akan dilakukan sekaligus setelah seluruh pekerjaan selesai," kata Andi saat dijumpai Tribun Bali.
"Terlapor bahkan meyakinkan klien kami dengan kata-kata 'kamu tidak usah ragu dan takut, nanti setelah pekerjaan selesai semua saya bayarkan sekaligus'," ujar Andi.
Namun, setelah pekerjaan diserahterimakan dan dinikmati hasilnya, Mr. XG justru mengingkari adanya hubungan hukum dengan pelapor.
"Ini bukan sekadar keterlambatan bayar atau wanprestasi biasa. Ada rangkaian kata bohong di awal untuk memperoleh manfaat tanpa niat memenuhi kewajiban," Kata dia.
"Bahkan, bukti terhadap selesainya pengerjaan proyek daripada Klien kami tersebuk karena bangunan dimaksud telah disewakan oleh Terlapor kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar," tambah Andi Ardianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Diduga-Tipu-Kontraktor-13-Miliar-Mr-XG-Owner-Es-Krim-AICE-Wilayah-Bali-Dilaporkan-ke-Polisi.jpg)