bisnis
PROVIDER Harus Migrasi Jaringan ke SJUT-IPT Sanur, Perumda BPS Denpasar Beri Deadline Tiga Bulan
Hal ini akan menjadi upaya untuk mengurangi semrawutnya kabel udara khususnya di kawasan Jalan Danau Tamblingan Sanur.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) menyerahkan hasil pekerjaan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar setelah rampung pengerjaan fisik proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau sistem kabel bawah tanah di kawasan Sanur, Kota Denpasar.
Proyek SJUT-IPT Sanur yang diserahterimakan meliputi pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB). Kemudian enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel High-Density Polyethylene (HDPE).
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, dengan rampungnya pembangunan fisik SJUT-IPT menjadi langkah awal penataan utilitas telekomunikasi di Kota Denpasar.
Hal ini akan menjadi upaya untuk mengurangi semrawutnya kabel udara khususnya di kawasan Jalan Danau Tamblingan Sanur.
Baca juga: BULE Berulah di Bali, WNA Kanada Rusak Gerbang dan Pintu Rumah Warga di Buleleng, Ini Masalahnya!
Baca juga: PERTAMINA Tambah Pasokan 147 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali
Saat ini Perumda BPS pun mengintensifkan sosialisasi kepada para operator dan provider telekomunikasi terkait penerapan sistem SJUT-IPT, termasuk aturan dan skema pemanfaatannya.
Apalagi, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif penggunaan jaringan SJUT-IPT.
“Provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing,” kata Putrawan.
Apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai Perwali.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan untuk mengatur sanksi terhadap provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.
Saat ini tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.
Perumda BPS juga akan mengundang para operator telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan dan komitmen mereka bergabung dalam sistem SJUT-IPT Kota Denpasar.
Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS. Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator atau provider.
Pembangunan SJUT-IPT akan dilanjutkan ke kawasan titik nol kilometer Kota Denpasar. Pada tahap berikutnya, proyek akan menyasar 13 ruas jalan yakni Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, Jalan Thamrin, dan Jalan WR Supratman. Total panjang jaringan pada klaster titik nol kilometer mencapai 7,5 kilometer. (sup)
| TANGANI Kredit Macet Sesuai Kepastian Hukum yang Berlaku, OJK Dukung & Lakukan Hal Ini |
|
|---|
| AKAD Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi |
|
|---|
| WAGUB Giri Prasta Tegaskan UMKM Bali Penopang Utama Ekonomi Kerthi Bali, Gelar Akad Massal di Unud |
|
|---|
| STOP Impor Solar Tahun Ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Hal Ini Sebagai Penyebab! |
|
|---|
| RUPIAH Rontok di Level Rp 17.529 Per Dolar AS, Rekor Nilai Tukar Terlemah Sepanjang Masa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Serah-terima-proyek-Sarana-Jaringan-Utilitas-Terpadu.jpg)