Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Upaya Banding Gagal, Hakim PT Denpasar Vonis Togar Situmorang 3 Tahun Penjara dan Perintah Ditahan

Upaya Banding Gagal, Hakim PT Denpasar Vonis Togar Situmorang 3 Tahun Penjara dan Perintah Ditahan

Tayang:
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
SIDANG - Terdakwa pengacara Togar Situmorang menjakani sidang perdana di PN Denpasar, pada Kamis 13 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengacara Togar Situmorang memasuk babak baru. 

Setelah divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Togar Situmorang menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sidang banding dipimpin oleh ketua majelis Dr. Frida Ariayani SH M.Hum, dengan anggota Ni Made Sudani, SH,  M.Hum dan Tito Suhud SH, MH., serta panitera Gusti Ayu Putu Paraini, SH.

Baca juga: Meski Tak Dihadiri Prajuru, Pernikahan dengan Dua Perempuan di Buleleng Dianggap Sah Secara Adat

Sidang banding Togar Situmorang di Pengadilan Tinggi Denpasar digelar Rabu (3/6/2026). 

Upaya  hukum banding Togar Situmorang justru gagal total. Dimana sidang banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak.

Bukan hanya ditolak, namun majelis hakim menambah hukuman penjara Togar Situmorang menjadi 3 tahun, yang awalnya 2,5 tahun. 

Baca juga: Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Bali 2026: Berjuang Dengan Maksimal

Hakim ketua Frida Ariayani membacakan amar putusan. Dalam amar putusan, Hakim Ketua menolak banding terhadap Togar Situmorang

Pengadilan Tinggi Denpasar juga memperberat hukuman pengacara tersebut menjadi tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Togar Situmorang 2,5 tahun penjara.

"Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA. dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026," kata Hakim Ketua Frida saat membacakan amar putusan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Rinto Maha menyebutkan Togar Situmorang akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, korban Fanni Lauren Christie memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah mengadili kasusnya.

Mantan Puteri Indonesia ini berharap, penahanan terhadap Togar Situmorang yang diamanatkan majelis hakim dalam putusan dapat segera dilaksanakan.

Sebagai korban, Fanni Lauren Christie mengaku sangat terganggu dengan upaya terpidana Togar Situmorang yang dinilai kerap menyudutkan dirinya di media sosial.

Padahal, dalam persidangan baik di Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Denpasar telah jelas terbukti bahwa dirinya adalah korban penipuan dari Togar Situmorang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved