Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Selama Mei hingga Awal Juni 2026, Satpol PP Denpasar Sidangkan 11 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan

Belasan orang di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Denpasar sejak Mei hingga awal Juni 2026 karena membuang sampah di pinggir jalan.

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
SIDANG - Pelaksanaan sidang tipiring untuk pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan. Selama Mei hingga Awal Juni 2026, Satpol PP Denpasar Sidangkan 11 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belasan orang di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Denpasar sejak Mei hingga awal Juni 2026 karena membuang sampah di pinggir jalan.

Mereka rata-rata didenda masing-masing Rp 100 ribu akibat tindakan yang dilakukan tersebut.

Sejak awal Mei hingga Juni 2026 ini, tercatat setidaknya ada 11 pelanggar yang di sidang tipiring.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan mereka mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Baca juga: Menelisik Kedaruratan Radang Usus Buntu, Ketika Sesuatu yang Kecil Mengancam Nyawa

Tindakan membuang sampah di pinggir jalan ini menurutnya melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

"Hari ini kami sidangkan 4 orang di Pengadilan Negeri. Sebelumnya juga ada beberapa yang telah menjalani sidang," ungkapnya, Rabu, 3 Juni 2026.

11 pelanggar ini ditipiring pada tiga sidang yang berbeda.

Untuk hari ini, disidang 4 orang pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan, yakni Made S, I Wayan BS, Moch SA, dan JB.

Mereka masing-masing dikenakan denda Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.

Sebelumnya, pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu,  sebanyak 3 orang pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan juga disidang ditipiring.

Baca juga: Akhiri Masa Lajang, Kadek Arel Resmi Nikahi Kania Andjani, Kenakan Baju Adat Bali Modern

Ketiganya yakni YA, AR, dan SAI dengan denda masing-masing Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.

Sebelumnya, pada Rabu, 6 Mei 2026 Satpol PP menyidangkan 4 orang pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan.

Keempatnya berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM dengan vonis denda masing-masing Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.

Dengan tipiring ini, setidaknya sudah ada 32 orang di Denpasar yang di sidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempatnya selama 2026 ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved