Berita Denpasar
Terkait Operasional SJUT-IPT di Sanur Denpasar, Operator Dikenakan Tarif Layanan Dasar
Terkait Operasional SJUT-IPT di Sanur Denpasar, Operator Dikenakan Tarif Layanan Dasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Sedangkan tarif layanan dasar SJUT-IPT Bawah Tanah perhitungannya sama, hanya saja tarif dasarnya Rp 95.000 per meter.
Sementara itu, untuk pemeliharaan tahunan mulai tahun kedua, tarif dihitung berdasarkan formula tarif dasar pemeliharaan sebesar Rp 10.000 per meter dikalikan dengan faktor inflasi nasional tahun sebelumnya dikalilan panjang lintasan.
Mengenai mekanisme di lapangan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) resmi antara penyedia SJUT-IPT dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
"Pembayaran untuk Tarif Layanan Dasar wajib diselesaikan oleh pihak operator sebelum aktivasi pemanfaatan SJUT-IPT dilakukan. Sedangkan untuk biaya pemeliharaan tahunan dibayarkan paling lambat sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian," imbuhnya.
Provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing.
Apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai Perwali.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan untuk mengatur sanksi terhadap provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.
Saat ini tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar.
Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.
Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS.
Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator atau provider.
Setelah klaster Sanur, pembangunan SJUT-IPT akan dilanjutkan ke kawasan titik nol kilometer Kota Denpasar.
Pada tahap berikutnya, proyek akan menyasar 13 ruas jalan yakni Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, Jalan Thamrin, dan Jalan WR Supratman.
Total panjang jaringan pada klaster titik nol kilometer mencapai 7,5 kilometer. (*)
| Ribuan Umat Muslim Gelar Salat Idul Adha di Lapangan Renon, Ingatkan Jaga Lisan di Era Medsos |
|
|---|
| Polsek Denbar Turun Tangan, Wanita Arogan Tendang Motor Hingga Pukul Pengendara di Pura Demak |
|
|---|
| Polresta Denpasar Terima Pengajuan Bukti Baru Dari Kontraktor Atas Skandal Penipuan Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Jamin SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Objektif, Disdikpora Denpasar Buat Komitmen Bersama |
|
|---|
| 45 Titik Salat Idul Adha di Denpasar, MUI Bali Ajak Umat Pererat Kerukunan Melalui Kurban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Petugas-saat-melakukan-pengecekan-instalasi-SJUT-IPT-di-Jalan-Danau-Tamblingan-Sanur.jpg)