Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WNA Berulah di Bali

Terungkap Motif Bule Inggris Tebas Front Office Resort di Buleleng, Berawal dari Tanya Fasilitas

AM, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris saat ini masih ditahan di Polres Buleleng.

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Beri keterangan - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. Ia menjelaskan mengenai kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan WNA Inggris berinisial AM. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - AM, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris saat ini masih ditahan di Polres Buleleng.

Pria 36 tahun itu terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun akibat kasus penganiayaan yang dia lakukan. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan sejak diamankan pada Rabu (6/5/2026), pihak kepolisian terkendala kondisi AM yang tidak berada dalam keadaan sadar.

Oleh sebab itu, dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Buleleng, AM didampingi utusan dari konsulat Inggris serta penasihat hukum yang disediakan pihak konsulat. 

Baca juga: BULE NEKAT! AM Diduga dalam Pengaruh Alkohol, WNA Inggris Tebas Petugas FO Resort di Pejarakan

"Saat ini pemeriksaan masih estafet untuk benar-benar kita mengetahui motifnya apa. Kemudian kenapa bisa melakukan seperti itu. Jika keterangan-keterangan itu mendukung dan pembuktiannya cukup, hari ini kita akan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (7/5/2026). 

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap AM. Sebab ada indikasi dia dalam pengaruh alkohol, narkoba, atau mengalami gangguan psikologis dan sebagainya.

"Kita kemarin sudah cek, nanti hasilnya akan kita sampaikan," ujarnya.

Meski berstatus warga negara asing, AKBP Ruzi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

AM terancam pasal 466 dan/atau 307 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Baca juga: Dugaan Penyekapan 26 WNA di Bali, Polisi Selidiki Kebenaran Informasi Penyekapan: Mereka Sukarela

"Prosesnya sama. Mau WNA ataupun WNI, kalau melakukan pelanggaran hukum di Indonesia tentu diproses sesuai aturan hukum di Indonesia," tegasnya. 

AKBP Ruzi mengungkapkan, AM mulai menginap di Buleleng pada 30 April hingga 23 Mei. Ia menginap di salah satu hotel yang juga berlokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak. 

Pada malam kejadian yakni tanggal 5 Mei, AM awalnya menanyakan makan malam dan fasilitas party pada pihak hotel. Namun karena datang dalam kondisi mabuk, staf hotel menolak bule itu. 

Alhasil AM pergi meninggalkan hotel menuju ke resort tempat kejadian. Ia tiba sekitar pukul 20.30 Wita mengendarai mobil suzuki fronx warna putih DK 1461 FCG. 

Baca juga: 3 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Bali, Terlibat Pencurian di Bogor

Pihak security resort sempat menanyai tujuan AM dan diketahui bahwa keadaan korban seperti mabuk/tidak dalam kondisi normal. Ia kemudian diarahkan ke lokasi parkir. 

Pihak security kemudian menghubungi front office di lobby. Tak berselang lama petugas FO berinisial IBP mendatangi tempat parkir.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved