Berita Buleleng

Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain

Kosongnya tiga formasi ini karena calon PPPK sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
FORMASI KOSONG- Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Ia mengatakan tiga formasi kosong PPPK Penuh waktu tidak bisa diisi, walaupun tiga calon PPPK mengundurkan diri.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Buleleng masih tersisa tiga jabatan.

Walau demikian, formasi tersebut tidak bisa diisi.

Kosongnya tiga formasi ini karena calon PPPK sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Baca juga: BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut

Alhasil dari total 547 formasi, hanya 544 formasi yang terisi dan dilantik pada Kamis (18/9) kemarin. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, tiga orang calon PPPK tersebut mengundurkan diri karena alasan internal.

Sayangnya keputusan tersebut diambil saat masa pemberkasan permohonan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Alhasil formasi kosong ini tidak bisa diisi orang lain. 

"Kalau dia dalam proses pengusulan NIP tidak berproses, itu tidak bisa diganti.

Tapi ketika dia proses pengumuman, lalu menyatakan pengunduran diri, itu baru bisa kita ajukan formasi berikutnya. Makanya ada namanya optimalisasi yang fungsinya untuk mengisi kekosongan karena faktor-faktor seperti ini (mengundurkan diri)," jelasnya, Jumat (19/9). 

Baca juga: BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan!

Selain itu, faktor lain yang menyebabkan formasi ini tidak bisa diisi karena PPPK penuh waktu sudah ditutup.

Sedangkan saat ini fokus pemerintah adalah PPPK paruh waktu. Di mana saat ini masih proses pengisian daftarr riwayat hidup (DRH). 

Kata Sekda Suyasa, total ada 2.290 pegawai non-ASN yang sedang berproses PPPK paruh waktu.

Seluruhnya merupakan tenaga non ASN yang masuk database dan sudah mengikuti seleksi pada PPPK tahap I ataupun II. 

"Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka mendapat gaji yang besarannya diatur oleh pemerintah pusat.

Sedangkan PPPK paruh waktu, upahnya berupa uang jasa yang bersumber dari APBD.

Besarannya pun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved